𝐁𝐮𝐥𝐞𝐥𝐞𝐧𝐠 ,𝐈𝐧𝐭𝐞𝐥𝐦𝐞𝐝𝐢𝐚𝐛𝐚𝐥𝐢 𝐢𝐝 -Pada hari Rabu, tanggal 18 November 2020 pukul 08.10 wita, , dilaksanakan kegiatan Yustisi Penindakan denda dan Penegakan dalam rangka *Penerapan Pergub Bali Nomor : 46 Tahun 2020 dan Perbup Buleleng Nomor : 41 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid - 19 dalam kehidupan Era Baru Oleh Polsek Celukan Bawang
Kegiatan Yang Di Awali Apel Bersama Ini Di Mako Polsek dipimpin Langsung oleh Kapolsek Kawasan Pelabuhan Celukan Bawang AKP I Made Suwandra, S.H.
Disela Sela Acara Kapolsek Menyampaiakan Kepada Awak Media
" Giat Hari Melibatkan 5 orang Personil Polsek Kawasan Pelabuhan Celukan Bawang,6 personil Sat Pol PP Kec.Gerokgak "
"Sedang Sasaran Lokasi Adalah Simpang 3 Pelabuhan Celukan Bawang,Dan Dalam kegiatan tersebutdiperoleh pelanggar sebanyak 3 orang :
-Muawi, laki-laki, islam, 65 tahun, buruh, Alamat Bd. Tegallantang, Desa Pengulon, Kec.Gerokgak, Kab.Buleleng
Ketut Dewi, perempuan, hindu, 42, IRT, alamat Bd. Tegal Asri, Desa Patas, Kec.Gerokgak, Kab.Buleleng
Januar Hadi, laki-laki, 16 tahun, islam, pelajar, alamat Bd. Celukan Bawang, Desa Celukan Bawang, Kec.Gerokgak, Kab.Buleleng"
Pendispilinan Dan Penegakan Ini Tetap akan kami lakukan secara intensif agar kesadaran masayarakat Semakin Baik " Tutu P perwira Yang Ramah Dan Familiar Ini .
Terpantau Di Lokasi Kegiatan berjalan aman, lancar dan berakhir pada pukul 09.15 wita( Red/ Imam)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar