BULELENG INTELMEDIABALI.ID Pada hari Senin tanggal 23 November 2020 Pkl 09.15 wita Satgas ops Aman Nusa II - th 2020 Perpanjangan Tahap VI Satgas II Polsek Kubutambahan bersama tim Yustisi camat Kubutambhn melaksanakan kegiatan Yustisi penerapan disiplin dan penegakan hukum Pergub Bali no : 46/2020 dan Perbup Buleleng no : 41/2020 di Wilayah Polsek Kubutambahan.
Kegiatan Ini dipimpin Waka Polsek Kubutambahan IPTU KETUT BUDAYANA Dengan Kekuatan
-8 orang Polsek Kubutambahan
- TNI : 5 org Koramil Kubutambahan Dan Sat Pol PP Kec.Kubutambahan : 5 orang.
Menurut Kapolsek Kubutambahan Ajun Komisaris Pertama Ketut Wisnaya Lokasi Giat Menyasar Desa Tamblang Kec. Kubutambahan, Kab. Buleleng,
Ditambahkan Oleh AKP Ketut Wisnaya "Hasil giat Terjaring 5(lima) org warga tidak mengunakan masker dg rincian :
- 1 org ditindak dgn surat pernyataan,krn yg bersangkutan tdk bawa uang dan sanggup mebayar 10 hr kedepan semenjak surat pernyataan di buat,
- 2 org ditindak dgn surat teguran krn.memakai masker tdk benar
- 2 org ditindak dgn sangsi sosial krn dibawah umur"
"Kami Dari Polsek Kubutambahan Selalu Memberikan Edukasi q untuk selalu mematuhi protokol kesehatan Covid-19 dengan tetap menerapkan 3M :
~Menggunakan masker.
~Mencuci Tangan
~Menjaga Jarak.
Ini Untuk Kebaikan Bersama " Tutup Kapolsek
Kegiatan Terpantau berakhir pukul 10.00 wita berlangsung aman dan lancar( RED/ IMAM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar