Bengkalis,Intelmediabali .id
Tindak Pidana Narkotika Semakin Meresahkan Warga ,Oleh Karena Itu Jajaran Polres Bengkalis Terutama Satnarkoba Bergerak cepat Untuk Menyelesaikan Kasus Ini Di Wilayah Hukum Polres Bengkalis
Pada hari Ini Senin tanggal 30 November 2020 pukul 13:00 Wib, bertempat di Halaman Mapolres Bengkalis, Jl. Pertanian Desa Senggoro Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis telah dilaksanakan Press Release Secara Langsung Kepada Awak Media Yang Di Pimpin Langsung Kapolres Bengkalis
Menurut Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, S.I.K, MT
"Keberhasilan Polres Bengkalis dalam Mengungkap dan Menggagalkan Peredaran Narkoba adalah tdk terlepas dari Kerja sama antar Polisi dari Hasil tersebut"
Ditamabahkan Oleh Kapolres ,Nama Nama Tersangka Kasus Ini Yaitu
- E Y Als E WIT Bin AWIT Bengkalis/ 14 Oktober 1979 ( 41 tahun ), tidak bekerja, Laki - laki, Indonesia, Islam,
Alamat Jalan. Kel. Damon Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis - Riau.
2. H Als E BACK Bin S Bengkalis / 04 April 1982 ( 30 Tahun ), tidak bekerja, Laki - laki, Indonesia, Islam, Alan
Jalan Ds. Senggoro Kec. Bengkalis Kab.Bengkalis - Riau (sekarang di Pekanbaru)
- A SY Bin AK AN Pekanbaru / 13 Desember 1990 (30 tahun), tidak bekerja, Laki-laki, Indonesia,
Islam, Alamat Jalan Laksmana Kec. Tualang Kab. Siak - Riau.(Sekarang di Pekanbaru) R O Als R Bin IR Bengkalis / 02
Oktober 1989 (31 tahun), tidak bekerja, Laki - laki, Islam, Alamat Jalan Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis - Riau.
-
R SO Als R R Bin PARNO (ALM) Bengkalis / 08 September 1990 (30 tahun), Honorer Dispora
Bengkalis, Laki - laki, Islam, Alamat Jalan. Kelapa pati tengah Kel. Kelapapati Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis - Riau."
.Adapun Barang Bukti yg di amankan Adalah
-1 (satu) Buah Palstik hitam yang berisi
-1 (satu) Bungkus Besar Narkotika Jenis sabu dengan kemasan teh cina Ging shan, 2 (dua) bungkus sedang berisi Narkotika Jenis sabu dan 2 (dua) Paket Kecil Narkotika jenis sabu
1 (satu) Buah handphone Merk VIVo Warna biru muda
1 (satu) Buah handphone Merk Nokia
1 (satu) Buah Timbangan Digital
1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Yamaha Aerox Warna Birun No Pol BM 3466 DS
Di sita dari H A AIs E Bin AWET (AIm)
1 (satu) buah handphone Merk Oppo Reno 4 warna hitam Disita dari H A Als E Bin SYAFRI (Alm)
1 (satu) buah handphone Merk VIVO warna merah dengan imei 861701042441635
Disita dari AD H
1 (satu) unit Handphone Merk Oppo A3 warna biru metalik Uang Rp. 100.000
1 (satu) Buah Dompet warna Hitam
Disita dari RY Als RYAN Bin IRWANTO
1 (satu) unit Handphone Merk Samsung A7 warna hitam
1 (satu) buah ATM BCA dengan No Rekening 8325064702 A.n R S O.
1 (satu) Buah handphone Nokia Warna Biru
Disita dari R SO. Als ROBI R Bin H. PARNO (Alm)
Atas Perbuatan Tersangka Selanjutnya Pasal yang diterapkan
PASAL 114 (2) Dan PASAL 112 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 TAHUN 2009
ANCAMAN HUKUMAN. :
PASAL 114 (2) di ancam dengan pidana Mati , Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun pidana denda maksimum sebagaimana di maksud pada ayat (1) di tambah 1/3(scpertiga) PASAL 112 (2) di ancam di ancam dengan Pidana penjara scumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di tahun dan paling lama 20 (dua) puluh tahun dan pidana
tambah 1/3(sepertiga) PASAL 132 (1) di ancam dengan Pidana penjara seumur
hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua) puluh tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di tambah 1/3(sepertiga)" Tutup Kapolres Bengkalis
Terpantau Oleh Team Media Sekitar Jam 12 00 Wib kegiatan ini selesai Dengan Lancar,Dan Perihal Tersangka Sdh Di Tahan Beserta BB Untuk Menjalani Proses Selanjutnya ( Muhammad syopri)
*
Tidak ada komentar:
Posting Komentar