JAKARTA,INTELMEDIABALI.ID-Panglima TNI tidak perlu mengeluarkan perintah untuk menurunkan baliho HRS karena kewenangan ada di Pangdam Jaya. Tentunya Panglima TNI mendukung langkah yang diambil Pangdam Jaya karena yang tahu situasi di daerahnya adalah Pangdam. Demikian disampaikan oleh Kapuspen TNI Mayjen TNI Achmad Riad, S.I.P bersama Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurrahman saat melaksananakan konferensi pers di Kodam Jaya, Jakarta, Senin (23/11/2020).
Pernyataan Kapuspen TNI tersebut untuk mengklarifikasi terkait simpang siurnya pemberitaan tentang perintah penurunan Baliho di DKI Jakarta oleh TNI beberapa hari yang lalu.
Lebih lanjut Mayjen TNI Achmad Riad menjelaskan bahwa Panglima TNI memang tidak memberikan perintah untuk menurunkan Baliho, karena hal tersebut terlalu teknis dari sisi operasional. Pada sisi lain Pangdam Jaya selaku Pimpinan Militer di daerah, tentunya memiliki tanggung jawab mengambil suatu tindakan atas dasar pertimbangan situasi di lapangan. “Tentunya Panglima TNI akan mendukung semua tindakan yang dilakukan Pangdam Jaya atas dasar pertimbangan di lapangan tersebut,” jelasnya.
Senada dengan Kapuspen TNI, Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurrahman menjelaskan bahwa penurunan baliho bukan perintah langsung dari Panglima TNI karena hal-hal yang semacam ini cukup Pangdam saja. Sama seperti saat pembagian masker dan kegiatan-kegiatan Baksos segala macam kegiatan-kegiatan yang dilakukan ke wilayahan, Pangdam Jaya dan Kapolda serta Gubernur tidak harus menunggu perintah Panglima TNI. “Tetapi setelah kegiatan pasti saya laporkan kepada Panglima TNI dan harus diketahui oleh Panglima TNI,” katanya.
Lebih lanjut Pangdam Jaya menjelaskan bahwa penurunan Baliho tersebut sudah sesuai prosedur atau ketentuan. Proses penurunan baliho awalnya sudah dilakukan oleh Pol PP dengan Polri dan kemudian dengan TNI. Penurunan Baliho sudah dilaksanakan sejak dua bulan yang lalu dan sudah diturunkan sebanyak 338.
Kemudian dari pihak FPI mendemo dan memerintahkan untuk Pol PP memasang kembali. Menurut Pemerintah daerah, pemasang baliho tidak sesuai ketentuan, tidak bayar pajak, kemudian kalimat-kalimatnya juga ada yang tidak bagus mengundang keresahan pada masyarakat. Intinya adalah ini tidak sesuai dengan ketentuan oleh Muspida ini ditertibkan.
“Kita laksanakan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, dikedepankan Polisi Pamong Praja (Pol PP) karena Pol PP yang menjalankan Peraturan Gubernur pemerintahan di wilayah,” pungkas Pangdam Jaya( RED/ IMAM).
Sumber: Puspen TNI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar