Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Bekuk Enam Pelaku Pembobolan ATM ,Polda Bali Berhasil Ungkap Kasus ,1 Pelaku Dihadiahi Timah Panas

Jumat, 23 April 2021 | April 23, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-04-23T07:20:29Z


Denpasar,Intelmediabali-
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Kombes. Pol. Djuhandhani Raharjo Putro, S.H., dengan didampingi Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Kombes. Pol. Syamsi, S.H., menggelar Press Release Kasus pengungkapan kasus pembobolan ATM dengan modus ganjal ATM, yang bertempat di Lobby Dit Reskrimum Polda Bali, pukul 10.30 WITA, Jumat (23/4/2021).


Berdasar keterangan Kombes. Pol. Syamsi, S.H., Pencurian dengan pemberatan dengan modus mengganjal kartu ATM ini melibatkan pelaku lintas provinsi, dan berdasarkan hasil introgasi pelaku telah melakukan aksinya sebanyak 15 TKP di wilayah Bali, Jawa Barat, Jakarta, dan untuk yang di Jawa tengah masih di kembangkan.

Adapun yang mendasari dari melakukan penyidikan kasus ini berdasarkan 2 laporan polisi dan 1 pengaduan masyarakat yang kemudian di tindaklanjuti Dit Rekrimum Polda Bali, dengan korban atau pelapor atas nama Mihoko Ozawa (WNA Jepang) dengan waktu kejadian pada hari Sabtu tanggal 27 Mareet 2021 sekitar pukul 11.00 Wita, dan pada hari Kamis tanggal 22 April 2021 sekitar pukul 06.45 Wita dan dengan kerugian materi sebesar Rp 36.900.000,- (Tiga Puluh Enam Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah).

Hasil dari penyidikan yang telah dilakukan dan hasil pemeriksaan CCTV pada ruang ATM didapatkan informasi pelaku berjumlah lebih dari 1 orang. Pada hari kamis tanggal 22 April 2021 sekira pukul 19.00 Wita, Team Resmob Dit Reskrium Polda Bali berhasil membekuk pelaku yang berjumlah 6 orang dalam sebuah villa di wilayah Desa Tibubeneng, Pererenan, Canggu, Kec. Kuta Utara, Badung. Salah satu pelaku yang merupakan _residivis_ di tembak pada bagian kaki, karna berusaha melawan petugas dan mencoba melarikan diri.

Untuk pelaku yang berhasil di amankan yakni inisial GY(45th), DB(39th), AK(27th), SH(41th), AS(36th), HT(44th). Dalam melaksanakan kejahatan para pelaku beraksi secara berkelompok dengan perannya masing-masing.

Adapun dari pengungkapan kasus pembobolan ATM ini selain mengamankan 6 orang pelaku Tim Resmob Polda Bali juga mengamankan barang bukti berupa data nasabah bank korban dari transaksi penarikan kartu ATM yang dilakukan oleh pelaku, data bukti transaksi nasabah bank ( e-jurnal), screenshot rekaman CCTV diruang mesin ATM, 4 unit sepeda motor (yang dipergunankan dalam melakukan aksinya), 2 buh mika plastik (sebagai alat untuk mengganjal pada lubang mulut ATM), 1 buah chater (yang dipergunakan untuk melepas potongan mika plasik), 7 buah kartu ATM Milik nasabah, 1 unit Handphone merek Nokia, 1 unit Handphone merek Samsung, Uang tunai sebesar Rp 9.238.000,- (Sembilan Juta Dua Ratus Tiga Puluh Delapan Ribu Rupiah).

"Untuk diketahui bahwa para pelaku telah beroperasi pada wilayah Bali selama 1 Bulan, dan akibat dari perbuatnya para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara" Pungkas Kabid Humas Polda Bali . (Alit)

Tidak ada komentar:

×
Berita Terbaru Update