Buleleng,Intelmediabali.id -
Dalam Beberapa Kasus Yang Terjadi Dan Khususnya Terjadi Di Propinsi Bali Yang Memiliki Hukum Adat Tersendiri Ditemukan Banyak Kendala Ketika Masuk Di Bahasan Penerapan Hukum Serta Penegakan,Walaupun secara Hakiki Dan Real ,tetap Hukum positif yamg menjadi pegangan Aparat penegak Hukum
Kita Tahu Indonesia adalah negara yang menganut pluralitas dalam bidang hukumnya, dimana ada tiga hukum yang keberadaannya diakui dan berlaku yaitu hukum barat, hukum agama dan hukum adat. Pada prakteknya masih banyak masyarakat yang menggunakan hukum adat dalam mengatur kegiatan sehari-harinya serta dalam menyelesaikan suatu permasalahan yang ada. Setiap wilayah di Indonesia mempunyai tata hukum adatnya masing-masing untuk mengatur kehidupan bermasyarakat yang beraneka ragam yang sebagian besar hukum adat tersebut tidak dalam bentuk aturan yang tertulis.
Hukum adat tersebut berkembang mengikuti perkembangan masyarakat dan tradisi rakyat yang ada. Hukum adat merupakan endapan kesusilaan dalam masyarakat yang kebenarannya mendapatkan pengakuan dalam masyarakat tersebut. Dalam perkembangannya, praktek yang terjadi dalam masyarakat hukum adat keberadaan hukum adat sering menimbulkan pertanyaan-pertanyaan apakah aturan hukum adat ini tetap dapat digunakan untuk mengatur kegiatan sehari-hari masyarakat dan menyelesaikan suatu permasalahan-permasalahan yang timbul di masyarakat hukum adat. Sementara itu di Negara kita masih ada tumpang tindih dalam perihal ini
Penjabaran hukum adat adalah sebuah sistem yang dikenal dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia.
Karena dia berurat dan berakar di masyarakat, tentu peraturan ini sebenarnya tidak tertulis dan tumbuh kembang, kemudian pada perkembangan selanjutnya ternyata menjadi tertulis.,(RED/ImamHeru )
Disadur Dari Berbagai Sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar