Buleleng,Intelmediabali.id-
Hal ini diungkapkan Dewan Buleleng dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Pansus II dengan Esekutif diruang kerja Komisi III DPRD Buleleng, Senin (5/4).
Rapat yang dipimpin oleh Ketua Pansus II Luh Marleni dihadiri oleh anggota Pansus II dan dari esekutif hadir Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP), Dinas Perhubungan, Satpol PP dan Dinas
Komunikasi Informasi dan Statistik Kabupaten Buleleng.
Ketua Pansus II Luh Marleni menyampaikan bahwa materi perubahan dalam batang tubuh yang disampaikan oleh eksekutif mengacu tarif tunggal dimana setiap menara dikenakan tarif yang sama meskipun kondisi dan lokasi menara berbeda. Menurutnya, dengan menggunakan tarif tunggal akan bisa menambah pendapatan daerah dengan rincian memakai sistem tarif tunggal mendapatkan RP.
3.638.100/ menara sedangkan memakai system variasi hanya mendapatkan Rp. 600.000/ tower.
“kita dorong eksekutif untuk mengkaji menerapkan tarif tunggal pada perubahan Perda Nomor I tahun 2019 tentang retribusi pengendalian Menara dan Telekomunikasi di Kabupaten Bulelengdengan memperhitungkan komponen biaya operasional, modal, pemeliharaan dan selanjutnya mengecek
kembali tower-tower yg belum berijin sehingga bisa menambah PAD Buleleng “tambahnya.
Anggota Pasus II Wayan Mas Dana menambahkan pansus II yang saat ini membahas tentang perubahan
Perda Nomor I tahun 2019 tentang retribusi pengendalian Menara dan Telekomunikasi sudah sangat
tepat untuk kita semua memperbaiki sistem yang ada. Kita berharap dalam pembahasan ini bisa menghasilkan produk perda yang benar-benar bisa bermanfaat bagi Buleleng dan PAD Kabupaten
Buleleng.
Dalam retribusi menara telekomunikasi yang tahun kemarin menjadi temuan BPK karena adanya kelebihan tarif tetapi disatu sisi retribusi menara ini sangat diperlukan untuk menambah PAD Buleleng.
“saya sependapat dengan Ketua Pansus II, Pansus meminta kepada esekutif untuk mengkaji
kembali draf retribusi menara telekomunikasi antara tarif tunggal atau sistem variasi dengan
mengedepankan aspek hukum dan kelebihan maupun kekurangan masing-masing”ujarnya.
Sebelumnya dalam rapat antara pansus dan eksekutif, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) memaparkan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Salah satu yang dibahas yaitu perubahan tentang perda Kabupaten Buleleng No. 1 Tahun 2019 ayat 2 yaitu Tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan perkalian antara biaya operasional pengendalian dan pengawasan setiap menara telekomunikasi( RED)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar