Buleleng,Intelmediabali.id-
Babak Baru Kasus Pelaporan Dugaan Penggunaan Dana O rupiah / dana Kampanye Fiktif Yang Di laporkan kembali di Medio 12 Pebruari 2021 Oleh Ketut Adi Gunawan Karena diduga tidak melaporkan dana kampanye dan melawan uu pemilu no 7 thn 2017 pasal 334,335 dan 338 serta 497,Menemui Titik terang setelah ada kepastian laporan sudah memenuhi uji material dan dalam waktu dekat segera disidangkan berdasar Keterangan DKPP .,bahkan bukan hanya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu kasus ini juga di laporkan ke komisi pemberantasan korupsi oleh LSM
Hal ini tentunya ' Menyeret ' Semua penyelenggara pemilu di propinsi Bali termasuk KPUD dan Bawaslu karena di masukkan di Pelaporan diduga berjamaah meloloskan Dr Somvhir sebagai anggota dewan propinsi Bali melalui partai Nasdem .dr Shomvir sendiri berasal dari Dapil Di Buleleng
Laporan Dana kampanye fiktif 0 rupiah itu berdasarkan keterangan pelapor tidak benar tidak keluarkan dana kampanye, di kabupaten Buleleng sendiri banyak terpasang baliho dan bliboard berbayar, tercatat APK di pesan di Udayana Printing Singaraja serta ada temuan pemberian uang kepada sejumlah kelompok pemuda dengan nominal Rp. 100.000.untuk memperoleh suara
Padahal UU Pemilu no 7 thn 2017 mengamanatkan dan mewajibkan setiap peserta pemilu melaporkan dana kampanye. Pasal 334, 335 dan pasal 338 ayat 3 dannyang melanggar berhak dianulir keterpilihannya ,sedangkan Pasal 497 Mengisyaratkan bisa dipidana penjara 2 thn jika membuat laporan dana kampanye fiktif/tdk benar.
Ketua KPUD Propinsi Bali I Dewa Agung Lidartawan yang di hubungi wartawan media ini 30 / 04 /21 dan ditanya pendapatnya atas kasus pelaporan yang mengikut kan lembaga yang dia pimpin sebagai terlapor menyampaikan"
Ya silakan saja itu haknya untuk pengaduan yg penting kami sdh bekerja dengan aturan yg ada" jelasnya .
Sementara itu Wakil Ketua Bapilu DPW Nasdem Propinsi Bali Anak Agung Gede Widiada Sangat berhati hati dalam menjawab pertanyaan team media "Maaf pak ini kewenangan DPW .mohon maaf" Jawabnya Diplomatis .
Penjelasan lebih mendasar justru di sampaikan oleh Ketua DPD Nasdem Kabupaten Buleleng Imade Suparjo" permasalahan itu semestinya tidak ada masalah lagi , pada kasus pelaporan O rupiah adalah merupakan laporan secara kolektif yang di lakukan partai itupun dinilai secara menyeluruh ,bagi kami di Buleleng saya rasa tidak ada masalah ,untuk pelapor sah sah saja " Paparnya .
Namun ketika ditanya perihal dasar hukum pelapor Imade Suparjo menegaskan
"Jka amanat UU seperti itu dan diputuskan oleh penegak hukum ,maka partai pasti akan menyikapi" ungkapnya .
Dari informasi yang diterima team media pada tanggal 2/ 5 /21 Team DPW Nasdem propinsi Bali akan melakukan kunjungan Ke DPD Nasdem Kabupaten Buleleng untuk melakukan konsolidasi dan dipastikan yang hadir adalah Sekretaris Wilayah dan Badan Pemenangan Pemilu
Namun Sangat di sayangkan Julie Sutrisno Laiskodat selaku ketua DPW Nasdem Propinsi Bali ketika di minta Tanggapan Terkesan diduga Tidak berani berstatemen karena tidak membalas pertanyaan yang di ajukan team media,semestinya sebagai pimpinan tertinggi Partai Nasdem Di Bali Memberikan Statemen agar publik paham ( RED/Imam Heru )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar