Jembrana,Intelmediabali.id- Di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Skala Mikro, Berbasis Desa/Kelurahan, Kodim 1617/Jembrana beserta instansi terkait terus berupaya mengintensifkan
operasi yustisi dalam rangka penegakan disiplin protokol kesehatan.
Meskipun saat ini seluruh wilayah Kabupaten/Kota di Provinsi Bali sudah di kategorikan zona oranye, kegiatan operasi yustisi dilakukan secara terus menerus oleh aparat gabungan di wilayah Kabupaten Jembrana, dengan menyasar pusat keramaian dan jalan raya di wilayah Bumi Makepung tersebut. Salah satu tempat yang menjadi sasaran i
operasi yustisi kali ini Kamis (22/04/2021) adalah Jalan Simpang Merak, Kelurahan Pendem Kecamatan Jembrana.
Dandim 1617/Jembrana Letkol Inf Hasrifuddin Haruna S.sos menjelaskan operasi yustisi ini akan dilaksanakan secara kontinyu sebagai upaya nyata pemerintah Kabupaten Jembrana melalui Satgas untuk menekan penyebaran COVID-19 di wilayah Jembrana.
"Kodim 1617/Jembrana beserta Satgas Penanggulangan COVID-19 Kabupaten Jembrana akan selalu mendukung program pemerintah", tegas Dandim Haruna.
Dandim juga menuturkan semenjak PPKM Skala Mikro diterapkan oleh pemerintah, dirinya telah memerintahkan Para Danramil dan Para Babinsa untuk lebih memasifkan lagi upaya penegakan disiplin protokol kesehatan di masing-masing desa binaannya. Tentunya dalam setiap kegiatan tersebut Babinsa selalu berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas dan Gugus Tugas Gotong Royong Desa Adat maupun aparat desa lainnya sehingga tercapai hasil yang lebih maksimal.
Dalam pelaksanaan operasi yustisi kali ini petugas gabungan masih menemukan 6 orang warga yang melanggar protokol kesehatan COVID-19 dengan tidak membawa masker serta pemakaian masker tidak pada tempatnya atau tidak benar.
"Warga yang terjaring dalam operasi tersebut dilakukan pendataan dan diberikan pembinaan secara humanis agar dalam melaksanakan aktifitas selalu mematuhi protokol kesehatan", tegasnya.( RED/Penrem )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar