Buleleng ,Intelmediabali.id-
Publik pulau dewata Bali Heboh atas cuplikan video dugaan penistaan agama ( Penendangan Pelinggih ,hal ini pernah di muat di intelmediabali dan dalam hal ini Yayasan kesatria keris Bali dan cakrawayu Buleleng ikut andil dalam pelaporan ulang kasus yang sempat terhenti sementara itu
Berdasarkan Informasi yang berhasil di himpun team media Pada hari Jum'at, 30 April 2021 pukul 16.00 wita bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Bulelengt telah dilaksanakan penahanan terhadap tersangka WNA Lars Christensen.
Kasie intel kejari Buleleng sekaligus merangkap Humas AA Ngurah Jayalantara SH MH membenarkan hal itu ,kepada wartawan intelmediabali .AA Ngurah Jayalantara SH juga menjelaskan Kronologis Kejadian
"Pelanggaran LC yaitu pada hari Selasa, 15 Oktober 2019 pukul 15.30 bertempat di Jalan Cafe 3 Banjar Dinas Kalibukbuk, Kec/Kab Buleleng Ybs telah merusak pelinggih secara sengaja dan dilakukan di muka umum.Perbuatan tersebut melanggar Pasal 406 ayat 1 KUHP atau kedua Pasal 156a KUHP." Ungkap AA Ngurah jayalantara
"sementara ini ditahan di Rumah Tahanan Polres Buleleng setelah tahap 2 ,dengan masa penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 30 April s.d 19 Mei 2021" Pungkas Kasie Intel Kejari Buleleng
kasubag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya SH ketika Dikonfirmasi Membenarkan " LC berstatus Titipan Tahanan Kejaksaan,Dan dititipkan di Rutan Polres Buleleng " Ujar Iptu Sumarjaya singkat
Sementara itu kepala kantor imigrasi Kabuoaten Buleleng Nanang Mustofa, Amd.Im, S.H.,M.Si.Ketika dinkonfirmasi Menyampaikan . "kami menunggu proses hukum oleh pihak Kajari jika ybs sudah menjalani hukuman kemudian diserahkan kepada imigrasi , kemudian segers dipulangkan kembali ke negara asal (deportasi) serta diusulkan dlm daftar penangkalan dan Kami sangat mendukung proses hukum ini" jelasnya
Dilain tempat Ketum YKKB Jero Bima Ismaya Jaya Menyambut Baik dan Mengapresiasi Langkah sigap dan tegas dari pihak kejari ," Sebagai pihak yang ikut andil dan peduli kami minta keadilan hukum " pungkasnya .( RED/Imam Heru )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar