Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Perspektif HAM Desa Pekraman Dalam Tinjauan Hukum dan Logika Kewarasan

Minggu, 02 Mei 2021 | Mei 02, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-05-02T01:46:07Z
Oleh : Ajik Aura
MINGGU 02 Mei 2021

Buleleng,Intelmediabali.id-
Apakah desa pekraman memiliki HAM?
Desa pekraman memiliki HAM. HAM desa pekraman adalah HAM bagi manusia yang hidup sebagai suatu kelompok.
Hal ini sesuai dengan konvensi masyarakat dan suku asli 1991 yang diterbitkan oleh Organisasi Buruh Internasional(ILO), berkenaan dengan status dan hak-hak masyarakat atau suku asli di dalam suatu negara merdeka atau Corvertion Concerning Indigenous and Tribal peoples in Independent Countries. Konvensi ini dibentuk pada tanggal 27 Juni 1989, melalui sesi ke-76 Konfrensi Umum Organisasi Buruh Internasional, dan berlaku mulai 5 September 1991. Dalam konvensi tersebut dijelaskan bahwa suatu masyarakat disebut masyarakat asli apabila masyarakat tersebut memiliki sistem sosial, budaya dan ekonomi tersendiri yang terbedakan dengan sistem sosial, budaya dan ekonomi masyarakat lainnya dalam Negara tersebut. 

Hak Masyarakat Asli.

Adapun konvensi ini menentukan bahwa suatu masyarakat asli memiliki hak fundamental sebagai berikut.
1. Hak penuh masyarakat asli untuk menentukan nasibnya sendiri dan menjalankan sistem sosial, budaya, ekonomi yang dimilikinya.
2. Menikmati sepenuhnya hak azasi manusia dan kebebasannya tanpa hambatan atau diskriminasi dalam bentuk apapun.
3. Untuk bebas dari tekanan kekuasaan atau kekerasan dalam bentuk apapun dalam menikmati hak azasi manusia, termasuk hak-hak yang diataur dalam konvensi.
4. Berpartisipasi secara sederajat dan bebas diskriminasi dalam proses kehidupan berbangsa dan bernegara termasuk proses kebijakan nasional, khususnya yang berkenaan dengan keberadaan mereka.

Selain pernyataan konvensi diatas, hak azasi desa pekraman juga mendapat perlindungan oleh UUD 1945. Undang Undang Dasar 1945 menyediakan perlindungan hukum penuh bagi desa pekraman dan diatur dalam pasal 18B UUD 1945, ditentukan sebagai berikut; Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip  Negara Kesatuan Indonesia, yang diatur dalam Undang-undang.

Namun, pada penerapan hukum adat, hanya berlaku hanya dalam lingkup adat itu sendiri, sehingga hukum masyarakat adat tidak bisa digunakan ketika berbenturan dengan hukum positif. Oleh karena itu, untuk menjaga kesatuan-kesatuan masyarakat adat dan hak-hak tradisionalnya negara mempunyai kewajiban sebagai berikut.
1. Negara wajib mengembangkan dengan partisipasi masyarakat adat dalam suatu sistem koordinasi untuk melindungi hak-hak masyarakat adat dan menjamin penghargaan terhadap keberadaan mereka.
2. Menjamin kesederajatan, hak, dan kesempatan yang sama sebagaimana hak dan kesempatan yang diberikan negara melalui hukum dan kebijakan bagi wargs negara pada umumnya.
3.  Meningkatkan realisasi hak-hak sosial, ekonomi dan budaya masyarakat tersebut dengan tetap menjunjung tinggi identitas sosial-budaya, kebiasaan, tradisi-tradisi, dan kelembagaan dari masyarakat tersebut.
4. Memberi bantuan bagi warga masyarakat asli untuk menghapuskan kesenjangan sosial-ekonomi antara warga masyarakat tersebut dengan warga masyarakat pada umumnya.
5. Menerbitkan kebijakan yang secara khusus untuk melindungi orang-orang, lembaga-lembaga, nilai-nilai, praktek-praktek,harta kekayaan, hak atas pekerjaan, budaya dan lingkungan hidup masyarakat asli, yang tidak boleh bertentangan hak atas kebebasan berekspresi dari masyarakat tersebut.

Kendatipun, sarat dengan berbagai ketentuan yang bermanfaat bagi desa pekaraman, tapi konvensi tersebut belum di ratifikasi oleh pemerintah indonesia. Kemudian pemerintah daerah mengeluarkan perlindungan lewat Undang-undang pemerintah Daerah tahun 2004 pasal 1 angka 12 No 32 tahun 2004, namun sangat disayangkan Undang-undang ini tidak menindak lanjuti ketentuan dasarnya itu dengan ketentuan teknis yang terdapat pada Bab XI yang berjudul DESA, yang bahkan hanya mengatur desa dalam pengertian desa dinas.

Selain itu, Peraturan Gubernur No 4 tahun 2020  pada pasal 1 angka 11&12, juga sebagai bentuk pengukuhan pengakuan, perlindungan, dan jaminan bagi keberadaan desa pekraman termasuk sistem sosial, budaya, dan ekonomi yang ada di dalamnya.
Kendatipun undang-undang tentang desa pekraman belum dibentuk pemerintah, sangat jelas secara hukum bahwa desa pekraman mendapat pengakuan dan memiliki dasar hukum yang kuat, baik secara konstitusional maupun secara praktis. Demikian juga bahwa secara universal Deklarasi Universal Hak Azasi Manusia dan konvensi tentang masyarakat Asli telah meletakan sendi-sendi hukum dan moral bagi Ham desa pekraman. Oleh karena itu, sesuai prinsip-prinsip hukum dan ketentuan hukum yang ada HAM desa pekraman diakui secara penuh dan memiliki dasar hukum untuk tetap menegakkan dan menjaga adat, tradisi, dan budaya yang dimilikinya.( RED/Imam Heru)


Ajik aura.

Tidak ada komentar:

×
Berita Terbaru Update