Buleleng,Intelmediabali.id-
Rapat Pra Konstruksi (PCM) Bantuan Stimulan Rumah Swadaya (BSRS) Melalui Sumber Dana DAK TA. 2021 Dilaksanakan Di Gedung Olahraga Desa Poh Bergong Jumat 11 Juni 2021 ,dengan jumlah penerima : 40 unit Dan Besar bantuan : 20 jt dengan rincina 2,5 jt ongkos Tukang dan 17,5 jt untuk bahan bangunan
Terpantau Di lokasi Hadir Kepala Dinas Perkimta Kab. Buleleng,Kasi Intel Kejaksaan Negeri Buleleng,Inspektorat Kab BulelengBPKPD Buleleng
Kepala desa Poh bergong,Fasilitator dan
40 Orang warga penerima bantuan
Serta Rekanan Toko bangunan
Dari informasi yang berhasil di himpun BSRS Desa Poh Bergong telah masuk kepada tahapan PCM yang membahas tata cara Dan syarat penggunaan bantuan, adapun syarat penarikan Dana BRS, membahas tugas Dan tanggungjawab penerima bantuan, larangan yg harus dibperhatikan, serta sanksi yg akn timbul jika ada pelanggaran.
Dan Semuanya mengacu pada ketentuan Permen PUPR No. 5 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Operasional Pengelolaan DAK Infrasruktur Pekerjaan Umum Dan Perumhan Rakyat TA. 2021.
Di Sela Sela kegiatan Kadis meminta dan berharap 'komitmen penerima bantuan untuk benar benar menggunakan bantuan dengan baik sesuai dengan peruntukannya' ungkapnya
Kasi Intel Kejari Buleleng AA Ngurah Jayalahyara SH diundang sebagai narasumber menjelaskan kepada semua pihak yg terkait dengan BSRS benar benar memperhatikan ketentuan Permen PUPR No. 5 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Operasional Pengelolaan DAK Infrasruktur Pekerjaan Umum Dan Perumhan Rakyat TA. 2021, karena aturan tersebut merupakan panduan bagi penerima bantuan, PPK, Fasilitator Dalam mengelola dbantuan BSRS.
Kasi Intel juga mengingatkan bahwa'' ada konsekwensi hukum kalau penerima bantuan melanggar larangan larangan yg ditentukan, karena BSRS sumbernya adalah APBN (uang negara).' Jelasnya
lebih lanjut Kasie Intel menambahkan Kejaksaan Negeri Buleleng tetap melakukan pemantauan terhadap semua bentuk bantuan kepada masyarakat supaya uang negara yg disalurkan menjadi tempat guna Dan tepat sasaran, Dan tepat waktu.dan berharap bantuan ini bermanfaat bagi masyarakat.
'Agar juga di perhatikan terkait laporan pertanggungjawaban agar administrasinya dilaporkan dengan baik. jangan sampai para penerima bantuan untuk mencari keuntungan pribadi dari BSRS yang digunakan untuk kepentingan pribadiini adalah bentuk upaya prncegahan terjadinya penyalhgunan bantuan, sehingga kita berharap tidak ada permasalahan hukum Dalam pelaksanaan 'Imbuhnya
Hal senada disampaikan oleh team Inspektorat dan perlunya pengawasan akn dilakukan dengan berkelanjutan bersinergi dengan fasilitator, dan jug mengingatkan kepada penerima bantuan 'Bahwa banyak pihak yg ikut mengawasi termasuk dari penegak hukum (Kejaksaan). Terkait kwalitas Dan kwalitas agar diperhatikn sesuai dengan ketentuan
' Pungkasnya (RED/Humas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar