Buleleng,Intelmediabali.id
Berawal dari sebuah cuplikan video di medio April 2019 Yang Berdurasi 51 Detik Menurut Narsum ( 27 November 2018.RED) .dan masa kampanye Dimulai 23 September 2018-13 April 2019 ,pada Kasus Pelanggaran Kampanye yang diduga Di 'Biarkan 'Oleh Bawaslu Kabupaten Buleleng Kembali minta di ungkap dan dijelaskan kepada publik
Dalam Video tersebut 'Tergambar' Jelas Ketua DPD Nasdem Kabupaten Buleleng Made Suparjo Memberikan Statemen ,dan ada Juga Calon Dari Partai lain ,dan ada dugaan pelanggaran karena dilakukan di areal Tempat Ibadah (Pura Desa Bebetin .Red)
Salah Satu Nara Sumber yang meminta namanya dirahasiakan mengatakan Kepada Awak Media 'Apa Relevansinya Dan konsekwensi Hukumnya Dan anehnya tidak ada teguran perihal ini ,bahkan jelas dilakukan di area terlarang dalam masa kampanye? ' paparnya kepada awak media Kamis 10/6/21
'Apalagi Di lakukan bersama dengan calon partai lain ,Kenapa tidak memkampanyekan calon dari partai sendiri ,untuk membesarkan nama partai " Ungkapnya penuh tanya .
Sementara Itu Ketua Nasdem DPD Buleleng ,Made Suparjo ketika Dimintai Keterangan menjelaskan " ini Berita lama coba simak secara cermat. Posisi saya diundang selaku kelian dadia menerima bukan ketua partai. Dan acara itu acara kakak saya. Makanya sya bicara Bebetin harus mampu melahirkan wakil dikab, prov dan seterusnya. Terbukti Nasdem dan Golkar dapat dari Bebetin. Walau saya dgn pak tirtawan gagal ' Ungkapnya
"Boleh tanya ke bawaslu pak. bahkan saat itu ada kayaknya bawaslu kecamatan atau desa yg memantau, Tidak ada kampanye bareng karna disana tdk ada atribut dan alat peraga lainnya, Tanya saja ke bawaslu pak saya pastikan arsipnya tersimpan dgn rapi"Imbuhnya Kepada Awak Media via Whatsaapp
Sementara itu di lansir dari media Bawaslu .go.id pertemuan tersebut diduga melanggar UU 2017 Tentang Pemilu pasal 280 Ayat 1 ,Sedangkan Untuk Penyelenggara Pemilu Diduga Kena Pasal 521
Sepanjang berita ini ditayangkan kami masih meminta klarifikasi resmi dari Bawaslu dan pihak pihak terkait ,Apakah ada tinjauan aspek hukum dan tindakan hukum dan kejelasan perihal ini,dan amanat undang undang perihal keterbukaan info publik (KIP) (RED/Imam Heru )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar