Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Puluhan Warga "Mengeluh " Tidak Terdaftar Di PILKEL Desa Pengastulan , Dan Terancam 'Kehilangan' Hak Memilih

Kamis, 28 Oktober 2021 | Oktober 28, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-10-28T15:53:56Z



Buleleng,Intelmediabali.id-
Pemilihan Perbekel di wilayah kecamatan Seririt khususnya di Desa Pengastulan diwarnai keluhan warga yang tidak mendapat hak untuk memilih

Pemilihan ini sendiri sedianya dilakukan minggu 31 Oktober 2021 dan terdapat 5 bakal calon dan jumlah DPT (daftar  pemilih tetap )
3689 jiwa ,untuk Kecamatan Seririt Sendiri dari 21 Desa /Lingkungan tercatat 11 Desa yang melakukan pemilihan serentak.

Keluhan banyaknya banyak nya warga desa pengastulan yang tidak terdaftar di ungkap putu Widiasa dan ketut susana kepada team media ini Kamis 28/10/21

Menurut Putu Widiasa "Banyak keluhan warga yang belum dapat surat suara Namun pihaknya sudah berkordinasi dengan dengan panitia untuk ada solusi ,' ungkap nya

Keluhan yang sama juga disampaikan oleh warga lainnya yakni Ketut Susana ,"Dia menyarankan panitia untuk memberikan rekomendasi membawa KTP pada waktu pencoblosan agar hak politik masyarakat terwakili ' jelasnya

M.Iqbal Ali Syahbana

Sementara itu ketua Panitia M Iqbal Ali Syahbana yang di konfirmasi menegaskan Intinya "ketua panitia memberikan opsi untuk bawa KTP ke TPS jika sudah terdaftar tapi tidak menerima surat undangan ke TPS' Paparnya

"Namun bagi yang tidak terdaftar di DPT.warga bisa datang ke panitia dan diberikan rekomendasi sebagai daftar ulang" Imbuh M Iqbal .


Ketut Aryawan SSTP.MM

Camat Seririt Ketut Aryawan SSTP MM yang dikonfirmasi  menjelaskan Kemungkinan miss komunikasi saja mungkin maksudnya kekurangan surat suara. memang kekurangan kemaren setelah dihitung kekurangan kisaran 80an surat suara berdasar  info  ketua panitia

"Dan tadi siang sudah diambil oleh ketua panitia di kabupten" Jelasnya 

Terkait informasi  kendala DPT sudah dari awal DPS(daftar pemilih sementara ) dari panitia sudah diumumkan  kemudian DPT kembali diumumkan di desa"Barangkali kurang sosialisasi atau masyarakat belum mengerti atau apatis sehingga mendekati Hari H baru mengetahui " Imbuh mantan pegawai KPUD Buleleng ini 


Dari informasi yang berhasil di himpun team media Kewajiban mengakomodir pemilih yang telah memenuhi syarat untuk memilih Sesuai dengan Juknis,
Pemilih yg hadir menyerahkan Form-A 07 ( Surat Pemberitahuan) dan pasti sudah ada di DPT,sedangkan Yang tidak dapat Form.A 07, agar menunjukkan KTP Electronik  di tempat pencoblosan 



"Yang tidak ada di DPT, bisa dengan KTP dan wajib membawa Surat Keterangan  Menggunakan KTP dari Panpilkel sedangkan Untuk pemilih pindahan sudah pasti ada di DPT dan TPS awal, untuk pemilih kategori  pindah wajib  memilih  dan membuat Suket Pindah Memilih dari Panpilkel Desa" Pungkas  Ketut Aryawan (IMM)

Tidak ada komentar:

×
Berita Terbaru Update