Buleleng,Intelmediabali.id-
Pemilihan Perbekel di wilayah kecamatan Seririt khususnya di Desa Pengastulan diwarnai keluhan warga yang tidak mendapat hak untuk memilih
Pemilihan ini sendiri sedianya dilakukan minggu 31 Oktober 2021 dan terdapat 5 bakal calon dan jumlah DPT (daftar pemilih tetap )
3689 jiwa ,untuk Kecamatan Seririt Sendiri dari 21 Desa /Lingkungan tercatat 11 Desa yang melakukan pemilihan serentak.
Keluhan banyaknya banyak nya warga desa pengastulan yang tidak terdaftar di ungkap putu Widiasa dan ketut susana kepada team media ini Kamis 28/10/21
Menurut Putu Widiasa "Banyak keluhan warga yang belum dapat surat suara Namun pihaknya sudah berkordinasi dengan dengan panitia untuk ada solusi ,' ungkap nya
Keluhan yang sama juga disampaikan oleh warga lainnya yakni Ketut Susana ,"Dia menyarankan panitia untuk memberikan rekomendasi membawa KTP pada waktu pencoblosan agar hak politik masyarakat terwakili ' jelasnya
Sementara itu ketua Panitia M Iqbal Ali Syahbana yang di konfirmasi menegaskan Intinya "ketua panitia memberikan opsi untuk bawa KTP ke TPS jika sudah terdaftar tapi tidak menerima surat undangan ke TPS' Paparnya
"Namun bagi yang tidak terdaftar di DPT.warga bisa datang ke panitia dan diberikan rekomendasi sebagai daftar ulang" Imbuh M Iqbal .
Camat Seririt Ketut Aryawan SSTP MM yang dikonfirmasi menjelaskan Kemungkinan miss komunikasi saja mungkin maksudnya kekurangan surat suara. memang kekurangan kemaren setelah dihitung kekurangan kisaran 80an surat suara berdasar info ketua panitia
"Dan tadi siang sudah diambil oleh ketua panitia di kabupten" Jelasnya
Terkait informasi kendala DPT sudah dari awal DPS(daftar pemilih sementara ) dari panitia sudah diumumkan kemudian DPT kembali diumumkan di desa"Barangkali kurang sosialisasi atau masyarakat belum mengerti atau apatis sehingga mendekati Hari H baru mengetahui " Imbuh mantan pegawai KPUD Buleleng ini
Dari informasi yang berhasil di himpun team media Kewajiban mengakomodir pemilih yang telah memenuhi syarat untuk memilih Sesuai dengan Juknis,
Pemilih yg hadir menyerahkan Form-A 07 ( Surat Pemberitahuan) dan pasti sudah ada di DPT,sedangkan Yang tidak dapat Form.A 07, agar menunjukkan KTP Electronik di tempat pencoblosan
"Yang tidak ada di DPT, bisa dengan KTP dan wajib membawa Surat Keterangan Menggunakan KTP dari Panpilkel sedangkan Untuk pemilih pindahan sudah pasti ada di DPT dan TPS awal, untuk pemilih kategori pindah wajib memilih dan membuat Suket Pindah Memilih dari Panpilkel Desa" Pungkas Ketut Aryawan (IMM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar