Buleleng,Intelmediabali.id-
Polsek Seririt telah berhasil melakukan pengungkapan terhadap peristiwa tindak pidana melakukan penebangan pohon di kawasan hutan secara tidak sah yang terjadi pada Hari Minggu tanggal 24 Oktober 2021 sekira jam 13.00 Wita, bertempat di banjar Dinas Lebah Mantung, Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng.
Pengungkapan tersebut berawal informasi dari Masyarakat yang disampaikan ke Polsek Seririt bahwa ada kayu hutan berjenis Sonokeling di rumah salah satu warga Desa Pangkung paruk bernama Ketut Darmawan.
Dari informasi tersebut kemudian Kapolsek Seririt KOMPOL Gede Juli. S.IP, mengumpulkan unit Opsnal Reskrim dan memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Putu Edy Sukaryawan. SH. MH untuk mengecek informasi, setelah sampai dilokasi rumah yang dimaksud selanjutnya anggota Reskrim Polsek Seririt bersama dengan beberapa orang warga masyarakat dan TNI memeriksa rumah yang diduga terdapat kayu sonokeling tersebut dan ditemukan 9 batang kayu hutan jenis sonokeling tanpa dokumen atas temuan tersebut kemudian team gabungan kembali melaksanakan penyisiran dan pemeriksaan disekitar rumah milik Ketut Darmawan tepatnya di kebun belakang rumah Ketut Darmawan kembali ditemukan tumpukan kayu sonokeling yang diduga hasil hutan sebanyak 35 batang kayu jenis sonokeling.
Dijelaskan oleh Ketut Darmawan pemilik kayu tersebut adalah milik dari, Made Santika umur 45 tahun, dan Made Angga Partayasa, umur 45 tahun, dari penemuan tersebut kemudian Tim Opsnal Reskrim Polsek Seririt yang dipimpin Kanit Reskrim membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Seririt guna melakukan pengembangan terhadap pelaku dan asal usul kayu tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif terhadap puluhan kayu yang ditemukan tersebut tidak memiliki dokumen yang sah dan berasal dari hutan negara, sehingga terhadap ketiga tersangka diduga melanggar pasal pasal 82 ayat(1) huruf c yo pasal 12 huruf c dan atau pasal 87 ayat(1) huruf c ya pasal 12 huruf m, UU RI nomor 18 / 2013 ttg pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Dengan ancaman hukuman paling sedikit 1 tahun dan paling lama 5 tahun denda 500.000.000.-
Sejak hari Kamis tanggal 28 Oktober 2021 para pelaku sudah ditetapkan statusnya menjadi tersangka dan sampai saat ini masih diamankan di Polsek Seririt untuk dilakukan proses hukum dan yang dijadikan bukti dalam perkara tersebut adalah 44 ( empat puluh empat ) batang kayu sonokeling berbentuk balok, 1 buah mesin Cainsaw kayu warna merah, ucap Kapolsek Seririt Kompol I Gede Juli,
Dari informasi yang berhasil dihimpun team media ,hutan negara Pangkung Paruk di kelola Oleh 4 Kelompok tani Hutan (KTH )dan berdasar keterangan pres release pengelola hutan tersebut akan diperiksa sebagai saksi (IMM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar