Buleleng,Intelmediabali.id-
Kembali terjadi pengungkapan pengangkutan kayu tanpa dilengkapi dokumen yang sah di hutan negara pangkung paruk setelah sebelumnya kasus ilegal logging kayu sonokeling merebak
Berdasar informasi yang berhasil dihimpun team media pada senin tanggal 1 nopember 2021 jam 08.30 wita ada informasi dari masyarakat bahwa ada pengangkutan kayu hutan tanpa dilengkapi dokumen yang sah
kemudian berdasar informasi tersebut aparat desa bersama linmas ,pecalang , babinsa dan bhabinkamtibmas melakukan pengecekan dan ditemukan kayu jenis jati yang sdh berada diatas kendaraan pik up jenis suzuki DK 8588 UV berjumlah 19 batang.
Berikut video di lokasi
Informasi lanjutan pengemudinya Adalah KR ,Sedangkan yang menebang kayu adalah KS Sama sama dari desa Tukad Sumaga
Terpantau di lokasi aparat polsek seririt kemudian melakukan pengecekan di kawasan hutan Banjar dinas laba nangga dan ditemukan 34 pohon jati yang sudah ditebang dan 1 alat pemotong (senso)
Informasi terkini Barang bukti berupa kayu jati berjumlah 19 dibawa ke Polsek Seririt untuk barang bukti dan proses lebih lanjut.
Dan Semua kayu jati tersebut diduga hasil penebangan liar di hutan negara, Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng.
Sementara itu Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto SIK SH MM yang di konfirmasi team media menyampaikan "Masyarakat dihimbau jangan melakukan illegal logging.Hal tersebut dapat membahayakan terkait kelestarian alam dan polres tidak akan segan menindak pelaku " Jelas kapolres Andrian dengan tegas
Sepanjang berita ini ditayangkan kami masih meminta konfirmasi kepihak pihak terkait (IMM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar