Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Arahan Presiden Dan Menkumham Untuk Pegawai Dan PPNPN

Senin, 27 Desember 2021 | Desember 27, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-12-27T01:07:10Z



Jakarta-Berdasarkan arahan Presiden Republik Indonesia serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada hari Kamis, tanggal 23 Desember 2021, mengenai penetapan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) wilayah luar Jawa Bali terhitung mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 3 Januari 2022, dikeluarkan Surat Edaran yang mengatur sistem kerja dan pelaksanaannya serta beberapa kebijakan dalam masa Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Surat Edaran dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pegawai dan PPNPN Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pada masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan (PPKM), dengan tujuan:
-
1. Pegawai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dapat melaksanakan tugas kedinasan baik dikantor atau di rumah masing-masing sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
-
2. Pegawai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tetap waspada dan lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan serta aman dari penyebaran Covid-19, meskipun terdapat kebijakan pelonggaran PPKM dan penurunan level pada wilayah tertentu;
-
3. Pegawai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia diharapkan tetap sehat dan tetap produktif sehingga rencana kinerja dapat terlaksana dengan baik dan mencapai target kinerja yang telah ditentukan; dan
-
4. Pegawai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia diharapkan mendukung sepenuhnya kebijakan pemerintah serta dapat berkontribusi positif dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19
-
Surat Edaran memuat mengenai pengaturan dan mekanisme kerja serta pelaksanaan terhadap beberapa kebijakan pada masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Keduapuluh bagi Pegawai dan PPNPN di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Surat Edaran Nomor SEK-33.OT.02.02 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Keduapuluh Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Luar Jawa Bali ditetapkan di Jakarta oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM tertanggal 24 Desember 2021.(Imam)

Tidak ada komentar:

×
Berita Terbaru Update