Tabanan-Dalam upaya pencegahan terhadap penyebaran Covid-19 varian baru, dan mengecek disiplin Protokol Kesehatan, Pada hari Minggu tanggal 26 Desember 2021 pukul 09.00 wita Polres Tabanan bersama Tim Gabungan TNI Kodim 1619 Tabanan, Sat Pol PP dan BPBD Kabupaten
melakukan Yustisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Level 2. Pelaksanaan kegiatan berlangsung di Kawasan Wisata Tanah Lot, Pantai Yeh Gangga dan tempat wisata lainnya yang ada di Kabupaten Tabanan. Pelaksanaan Operasi Yustisi menurunkan 22 personil gabungan.
Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Tabanan Iptu I Nyoman Subagia, S.Sos mengatakan kegiatan Yustisi PPKM Level 2 ini dilakukan adalah dalam rangka mengantisipasi terjadinya penyebaran Covid-19 varian baru, di tempat-tempat wisata dan tempat keramaian lainnya. Saat ini adalah hari libur dan masih dalam suasana Natal. DTW Tanah Lot salah satu tempat wisata yang tetap harus diawasi penerapan prokesnya, karena menjadi tempat wisata favorit. Personil yang bertugas saat ini dikoordinir oleh Kasubbag Dal Ops Bag Ops Polres Tabanan Iptu I Nengah Widia, S.H., M.H., dan Kabid I Satpol PP Kabupaten Tabanan I Wayan Dadi, S.H.,ucap Kasi Humas Polres Tabanan.
Lebih lanjut disampaikan oleh Kasi Humas bahwa kegiatan ini juga sebagai bagian dari kegiatan yustisi dalam rangka Operasi Kontijensi Aman Nusa Agung II 2021 dan Operasi Lilin Agung 2021. Dimana pelaksanaan setiap kegiatan mengutamakan Protokol Kesehatan ( Prokes ). Dari hasil pelaksanaan yustisi saat ini terdapat 5 orang dilakukan peneguran lisan, karena memakai masker tidak sesuai dengan ketentuan. Mari kita semua tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan, tetap memakai masker dengan benar, menjaga jarak saat berinteraksi sosial dengan orang lain, menjauhi kerumunan, dan manfaatkan sarana Prokes yang telah disediakan di area publik, serta gunakan aplikasi Peduli Lindungi,himbau Kasi Humas Polres Tabanan.(Imam)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar