Buleleng,Intelmediabali.id-
Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana, ST menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Keuangan Tahun Anggaran 2021 dihadapan rapat Paripurna yang dilaksanakan DPRD Kabupaten Buleleng, Senin (28/3).
Rapat dipimpin langsung ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna, SH, yang dilaksana untuk pertama kalinya secara luring selama pandemic covid-19. Turut hadir dalam Rapat tersebut Wakil Bupati Buleleng, para Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Buleleng, Sekda, Asisten, Tim Ahli, Pimpinan SKPD, Camat Lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng serta undangan lainnya.
Dalam pembukaannya Gede Supriatna menyampaikan bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 69 ayat (1) dan pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa Kepala Daerah mempunyai kewajiban untuk menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Hal tersebut juga diatur secara khusus dalam Pasal 19 pada ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, bahwa LKPJ Akhir Tahun Anggaran wajib disampaikan kepada DPRD paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Dengan demikian, penyampaian LKPJ Akhir Tahun Anggaran 2021 dilaksanakan hari ini dalam Sidang Paripurna DPRD.
Dalam Laporannya Bupati Buleleng menyampaikan bahwa Laporan Keterangan Pertangungjawaban Akhir Tahun 2021 ini merupakan pelaporan pelaksanaan Tahun ke 4 (empat) dari RPJMD Kabupaten Buleleng Tahun 2017-2022, yang secara substantif menyampaikan pelaksanaan program, kegiatan dan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Buleleng Tahun 2021, meliputi Penyelenggaraan 6 Urusan Wajib Yang Berkaitan dengan Pelayanan Dasar, 18 Urusan Wajib Yang Tidak Berkaitan Pelayanan Dasar, 6 Urusan Pemerintahan Pilihan. Secara rinci penyelenggaraan urusan tersebut termuat dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Buleleng Tahun 2021, yang telah kami sampaikan kepada Pimpinan serta Anggota Dewan.
Sejak Pandemi Coronavirus Disease (Covid-19), terdapat berbagai kebijakan pemerintah dalam upaya menekan penyebaran virus Covid-19, percepatan pelaksanaan vaksinasi, serta dibarengi dengan upaya upaya yang konkrit dalam pemulihan ekonomi. Hal ini tentu menjadi salah satu yang diprioritaskan oleh Pemerintah baik Pusat maupun Daerah. Tak luput pula Pemerintah Kabupaten Buleleng telah mengerahkan seluruh daya dan upaya dalam mempersempit ruang penyebaran penularan Covid-19, maka dari itu sebagian besar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Buleleng yang semula dialokasikan untuk berbagai program pembangunan Kabupaten Buleleng pun harus mengalami refocusing baik dalam rangka untuk mendukung program pelaksanaan Vaksinasi Covid-19, Belanja Kesehatan, Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Penyediaan Fasilitas Shelter untuk karantina maupun Isolasi Terpusat (Isoter) serta yang tidak kalah penting dalam rangka Pemulihan Ekonomi Daerah.
Adapun pelaksanaan kebijakan umum pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2021, dapat kami sampaikan sebagai berikut : Pendapatan Daerah, dirancang sebesar 2,15 triliun rupiah lebih dan terealisasi sebesar 2,08 triliun rupiah lebih atau 96,50%, Belanja Daerah, dirancang sebesar 2,21 triliun rupiah lebih dan terealisasi sebesar 2,07 triliun rupiah lebih atau 93,99%. Komponen Belanja terdiri dari Belanja Operasi sebesar 1,72 triliun rupiah lebih terealisasi 1,62 triliun rupiah lebih atau 94,03%, Pembiayaan Daerah, Penerimaan Pembiayaan dirancang sebesar 98,55 miliar rupiah lebih dan terealisasi sebesar 68,55 miliar rupiah lebih atau 69,56%. Sedangkan pada pos Pengeluaran Pembiayaan dirancang sebesar 39,00 miliar rupiah lebih terealisasi 9,00 miliar rupiah lebih atau 23,08%. Sehingga Pembiayaan bersih yang dirancang 59,55 miliar rupiah lebih terealisasi sebesar 59,55 miliar rupiah lebih atau 100%.
Mengakhiri laporannya Bupati Buleleng menyampaikan terima kasih kepada semua pihak telah berperan dan memberikan kontribusi terhadap seluruh proses penyusunan LKPJ ini, dan mengajak untuk meningkatkan kerjasama dan sinergitas yang telah terjalin baik selama ini bersama seluruh komponen pembangunan yang ada untuk berkolaborasi mewujudkan Buleleng yang lebih baik lagi.
Guna menyikapi hal ini, selanjutnya DPRD Buleleng akan melakukan tahapan pembahasan baik interen maupun dengan Pemerintah Daerah sebelum memberikan rekomendasi kepada Bupati Buleleng terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Keuangan Tahun Anggaran 2021.(Humas/JC81)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar