Buleleng,Intelmediabali.id-
Kasus Asusila dengan korban anak dibawah umur kembali terjadi di wilayah hukum Polres Buleleng khususnya di Wilayah Sawan .
Seperti yang terpantau intelmediabali.id korban namanya Deka yang masih berumur 15 tahun, telah disetubuhi oleh Bapak Kandungnya sendiri yang bernama DPB umur 45 tahun dilakukan pada hari Sabtu tanggal 26 maret 2022 sekira pkl. 00.30 wita disalah satu rumah yang ada di Desa di wilayah Kecamatan Sawan.
Hal itu dibeberkan Kasie Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya SH saat Press Release di hadapan awak media Buleleng
Dijelaskan Kasi Humas Kejadian tersebut berawal ketika korban sedang tidur dikamarnya dan didatangi oleh orang tua korban kemudian mengajak korban untuk melakukan perbuatan cabul namun korban menolak sehingga terlapor langsung memegang kedua tangan korban dan membuka pakaian korban sampai telanjang bulat, selanjutnya pelaku memasukan alat kelaminnya kedalam vagina korban hingga terjadi persetubuhan, yang waktu itu dilakukan sebanyak 1 kali.
Lebih lanjut pemaparan Kasi Humas dijelaskan Mengingat korban merasa takut waktu itu korban tidak melakukan perlawanan dan akhirnya korban melaporkan peritiwa tersebut ke PPA Polres Buleleng yang didampingi oleh ibu kandung korban sebagai pelaport atas nama I.AKA.dan juga pendampingan dari P2TP2A ( Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak ).
'Untuk sementara kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan dan baru dilakukan permintaan keterangan terhadap korban dan pelapor' ungkap AKP Sumarjaya
Tindakan Kepolisian yang dilakukan memintakan VER terhadap korban ke RSUD Kabupaten Buleleng dan melakukan permintaan keterangan terhadap pelapor dan korban.
'ini kasusnya baru dilaporkan kemarin Siang hari Selasa tanggal 29 Maret 2022, perkembangan terhadap penanganan kasus ini akan disampaikan kemudian' Imbuh AKP Sumarjaya Rabu (30/03/22)
Informasi yang berhasil di himpun team media , banyak faktor yang melatar belakangi ,dan perlu perhatian khusus (Humas /JC81)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar