Denpasar, Intelmediabali.id-
Satuan Reskrim Polresta Denpasar kembali mengelar Restoratif Justice terhadap kasus dugaan Tindak Pidana Penipuan dan atau penggelapan sesuai dengan Pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dengan korban bernama Pt Gede Noviartha (42) TKP di Bank BPR Kanti cabang Denpasar pada 22 November 2019 lalu dan sesuai dengan Laporan Polisi LP-B/51/I/2022/SPKT/SATRESKRIM/POLRESTA DPS/POLDA BALI, Tanggal 14 Januari 2022.
Tersangka bernama IA Octavia Satrya Ratih (48) dimana sebelumnya tersangka memiliki kredit di Bank BPR Kanti Cabang Denpasar dan mengalami macet sehingga tidak bisa membayar cicilan kemudian tersangka meminta bantuan kepada saksi Sri Astuti selaku karyawan BPR agar mencarikan orang untuk membantu tersangka melunasi Kreditnya. Kemudian saksi mengenalkan tersangka dengan korban, setelah melakukan komunikasi akhirnya tersangka dan korban sepakat bertemu untuk melunasi sisa kredit di Bank BPR Kanti Cabang Denpasar.
Tetapi Setelah 3 (tiga) bulan, tersangka tidak ada etikad baik untuk mengembalikan uang korban, selanjutnya korban menawarkan untuk membantu tersangka meminjamkan SHMnya uang ke Bank lain, tetapi saat dilakukan survey oleh pihak Bank ternyata tersangka mengaku bahwa yang menandatangani di surat perjanjian tersebut bukan suaminya, tersangka mengajak laki-laki lain untuk berpura-pura menjadi suaminya dan menandatangani surat perjanjian agar korban percaya dan mau membantu tersangka melunasi sisa hutang di Bank BPR Kanti dengan kejadian tersebut korban merasa ditipu oleh tersangka.
Adapun jumlah pinjaman yang dilunasi korban sebesar Rp. 227.100.000,- di BPR Kanti cabang Denpasar dan tersangka telah memberikan SHM miliknya sebagai jaminan.
Seijin Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas, S.H., S.I.K.,M.Si Wakasat Reskrim AKP Wiastu Andre Prajitno,S.H. mengelar Restoratif Justice Senin (26/6/22) untuk memberikan kepastian hukum terhadap kasus tersebut dimana sebelumnya setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, korban dan tersangka disepakati terhadap kasus tersebut akan diselesaikan dengan kekeluargan dimana kedua belah pihak saat ini dalam proses pengembalian pinjaman.
“Karena kedua belah pihak sudah ada kesepakatan dan sudah saling meminta maaf untuk itu kami memberikan kepastian hukum terhadap kasus ini dan mengelar Restoratif Justice,” Ucap Wakasat.
Sebelumnya kedua belah pihak telah melakukan berbagai proses untuk memenuhi syarat dari pelaksanaan Restoratif Justice dan sebagai bentuk pertanggung jawaban penyidik akan mengeluarkan surat Penghentian Penyidikan terhadap kasus tersebut.
“Kepolisian dalam hal ini meminta kepada kedua belah pihak untuk segera merealisasikan apa sudah disepakati sehingga kasus tersebut dapat terselesaikan dengan baik,” Tutup AKP Wiastu Andre Prajitno.
(Humas/jc81)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar