Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

11 Warga Binaan Lapas IIB Singaraja Kantongi Hak Jalani Sisa Hukuman di Rumah

Jumat, 08 Juli 2022 | Juli 08, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-07-08T13:26:06Z



Singaraja, Intelmediabali.id - 

Sebanyak 11 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singaraja, menerima asimilasi untuk menjalani sisa masa hukumannya di rumah masing-masing. Jumat, (08/07/22)

Kasubsi Registrasi, Ketut Redy Artana mengatakan warga binaan yang menerima asimilasi rumah tersebut sudah memenuhi syarat administratif dan peraturan. Adapun rincian perkqra warga binaan tersebut antra lain perkara narkotika sebanyak 8 orang, perkara penggelapan 2 orang dan perkara memalsu surat/materai 1 orang.

"Kepetusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-73.PK.05.09 Tahun 2022 tentang penyesuaian jangka waktu pemberlakuan asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran covid-19 disana dijelaskan bahwa program sebelumnya berlaku sampai 30 Juni 2022 kini diperpanjang hingga 31 Desember 2022." ujar Ketut Redy Artana.

Redy Artana menambahkan, kegiatan ini diawali dengan proses serah terima Narapidana ke Bapas Denpasar dan terkhusus Narapidana Narkotika diserahkan juga ke pihak BNN Kabupaten Buleleng guna pengawasan lebih lanjut. 

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Singaraja, Wayan Sutresna mengungkapkan, pihaknya berupaya mengurangi  dampak overkapasitas yang mencapai 300 persen. Salah satunya melalui percepatan proses pemberian hak asimilasi rumah.

"Selama Semester I 2022, kami telah memberikan hak asimilasi rumah kepada 50 narapidana," ujarnya

Dirinya juga berpesan kepada warga binaan yang mendapat asimilasi rumah, untuk tidak melakukan pelanggaran.

"Jangan berbuat tindakan yang melanggar hukum dan meresahkan. Selain itu, jangan sampai melakukan pelanggaran. Karena hak asimilasi di rumah bisa kami cabut, bila kami mendapat laporan dari Bapas bahwa ada warga binaan yang melanggar aturan," pungkasnya.(Humas)

Tidak ada komentar:

×
Berita Terbaru Update