Karangasem,Intelmediabali.id-
Tangkup Aiptu I Wayan Surita bersama Babinsa melaksanakan kunjungan/sambang dan pemantauan terhadap hewan ternak peliharaan masyarakat.
Adapun sebagai dasar hukum UU NO 2 Tahun 2002 Ttg Kepilisian Negara Republik Indonesia. Surat Edaran Kepala BNPB no 02/2022 tentang protokol Kesehatan Pengendalian Penyakit Mulut dan Kuku.
Dalam kegiatan tersebut Bhabinkamtibmas bersama Babinsa melaksanakan kunjungan/sambang dan pemantauan kelokasi kandang hewan / ternak sapi yang ada pemiliknya diwilayah Desa Tangkup An. I Komang Astika.
Dalam kesempatan tersebut Bhabinkamtibmas menyampaikan pesan pesan kepada pemilik ternak sapi apabila hewan peliharaannya ada gejala dan mengalami sakit PMK agar segera melaporkan ke kantor desa / Dinas peternakan atau kepada Bhabinkamtibmas dan Babinsa. Kandang ternak agar selalu dibersihkan serta sewaktu waktu dilakukan penyemprotan dengan disinfekstan agar hewan peliharaannya dapat terhindar dari penyakit mulut dan kuku.
Dari hasil sambang terpantau hewan peliharaan yang dikunjungi , semuanya dalam keadaan sehat.
Warga peternak hewan sudah mengetahui dari berita bahwa akhir akhir ini telah muncul wabah PMK pada hewan ternak khususnya sapi dan hewan berkuku 4 lainnya.
"Dalam sambang ini kami baik Bhabinkamtibmas maupun Babinsa bersinergi menyambangi warga menghimbau para peternak Sapi atau babi untuk tidak resah menyikapi adanya virus PMK," ucap Aiptu I Wayan Surita. (Humas/jc81)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar