Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Bimtek Peraturan KPU tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024

Senin, 25 Juli 2022 | Juli 25, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-07-25T12:47:35Z




Jakarta, Intelmediabali.id-

Pasca ditetapkannya Peraturan KPU No 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, KPU Republik Indonesia melakukan bimbingan teknis terpusat dengan mengundang seluruh KPU Provinsi dan KPU  Kabuaten/Kota di Jakarta dari tanggal 23 sampai 25 Juli 2022.
Dari KPU Kabupaten Buleleng dihadiri oleh Anggota Divisi Teknis Penyelenggara Gede Sutrawan, Anggota Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Nyoman Gede Cakra Budaya, Kasubag Teknis  Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat  Ida Bagus Agung Bayu Wicaksana serta Oprator SIPOL.
Dalam pelaksanaan bimtek ini, KPU RI menekankan kepada seluruh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk mengikuti dengan serius sehingga apa yg menjadi tujuan bisa tercapai hingga saatnya nanti untuk disosialisasikan baik di internal KPU maupun dengan pihak terkait lainnya. 
Pada kesempatan tersebut, Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan saat membimtek KPU Kabupaten/Kota se-Bali menekankan agar bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing sehingga tidak lagi ada kerancuan dalam melayani peserta pemilu. Sementara Anggota Divisi Teknis Penyelenggara Luh Putu Sri Widyastini menyampaikan terkait tata cara pendaftaran dan verifikasi partai yang selalu berpedoman pada SIPOL. 
Diakhir kegiatan hari tersebut, Sri Wiidyastini meminta agar hasil bimtek dapat segera di tindaklanjuti dengan melakukan sosialisasi internal maupun eksternal serta melakukan persiapan pembentukan helpdesk dan anggota verifikator. (Roe/hupmas)

Tidak ada komentar:

×
Berita Terbaru Update