Buleleng, Intelmediabali.id-
Update Terbaru kasus Dua Warga Sumber Klampok yang menjadi tersangka masuk taman Nasional Bali tanpa ijin , memasuki tahap pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum Kejari Buleleng pada Selasa (19/07) .
Terpantau di lokasi oleh team media ,Wayan Tirta mengikuti Sidang Online di RS Tentara Singaraja di pembaringan karena masih sakit sedangkan Gede Mangku mengikuti sidang dari Lapas II B Singaraja , adapun hasil tuntutan yang bacakan adalah menuntut ' Kedua Sejoli 'ini dengan tuntutan 8 Bulan Penjara dan denda 10 Juta dan selanjutnya proses sidang di lanjutkan dengan agenda pembelaan, tanggapan Jaksa dan Vonis Hakim
Alhasil atas hasil dari Tuntutan tersebut memantik pendapat sejumlah pihak , Publik menilai kecilnya tuntutan Jaksa Ini adalah hal yang positif , publik juga berharap pihak Pengadilan Negeri Singaraga khususnya majelis Hakim yang berwenang bisa memberikan putusan yang adil dengan dengan pertimbangan kemanusiaan , publik juga mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Buleleng serta Pengadilan Negeri Buleleng yang melaksanakan tugas dengan baik .
Dari informasi yang berhasil di himpun team media , khusus untuk Wayan Tirta dari pihak Lapas II B Singaraja juga sudah memberikan surat keterangan sakit untuk bisa di jadikan pertimbangan , apresiasi positif di berikan kepada Kalapas. Wayan Sutresna Dan Jajaran yang peduli dan membantu dalam cakupan kewenangannya .
Dari pihak keluarga Wayan Tirta dan keluarga Gede Mangku juga berharap pihak pemangku kebijakan bisa memberikan pertimbangan dan kebijakan ,khusus Wayan Tirta dari pihak keluarga meminta ijin agar bisa di Rawat Jalan di rumah , sedangkan Gede Mangku juga berharap bisa kembali kerumah karena mengingat istrinya yang menderita Stroke dan harus menjalani perawatan setiap Minggu .
Ironisnya perawatan istri Gede Mangku hanya di lakukan jika ada uang dan biaya karena kondisi perekonomian , waktu team media berkunjung ke rumahnya yang terletak di pinggir jalan ,kondisi rumah juga sudah tidak layak dan hampir roboh .
Saat di konfirmasi team media Rabu (20/06) Perbekel Sumber Klampok I Wayan Sawitra Yasa Menyampaikan ' Apresiasi dan berterima kasih kepada semua pihak yang membantu warga nya selama ini , bahkan dari pihak perbekel dan Kelian adat Sumber Klampok sampai memberikan jaminan kepada Wayan Tirta agar bisa di rawat jalan di rumah nya mengingat jarak dan kondisi perekonomian pihak keluarga yang harus mendampingi selama ini di rumah sakit .
Menurut Mekel Sawidra ," Kalau pandangan kami langkah dari pihak Aparat Penegak Hukum (APH ) sudah tepat dilakukan akan tetapi ada sedikit kejanggalan " jelasnya
Lebih lanjut menurut Mekel , Penyebabnya adalah karena warga kami masuk hutan untuk cari madu , tapi karena sekarang sudah masuk ranah hukum tentu kami meminta bantuan dari pihak pengambil keputusan bisa melihat dan mempertimbangkan keadaan yang bersangkutan yang sedang sakit (Wayan Tirta .red) serta keadaan ekonomi sangat tidak mampu (Gede Mangku .Red) tentu sebagai sesama manusia dapat bersikap manusiawi" Harapnya .
Sepanjang berita ini ditayangkan kami masih meminta konfirmasi beberapa pihak .(JC81)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar