Buleleng, Intelmedibali.id-
Kisah pilu menimpa terduga dan tersangka yang di dakwa masuk hutan nasional tanpa ijin disertai pencurian kayu sentigi Wayan Tirta , kondisinya melemah karena penyakit yang dideritanya , Wayan Tirta terpaksa di larikan ke rumah sakit Kerta Husada Singaraja 00.30 WITA Rabu (06/06) karena kondisinya drop sesuai hasil tes diagnosib penyakitnya adalah jantung koroner , dengan catatan tidak boleh stres dan banyak pikiran
Kasus ini bermula disaat hari raya Nyepi , Wayan Tirta dan kawan setianya Gede Mangku bermaksud mencari madu demi kebutuhan keluarga , namun malang karena di duga menjadi target operasi dan "kambing Hitam " dari perbuatan ES ,( Pelaku masih DPO .Red) alhasil ke dua sahabat ini masuk bui ,dan sedang menjalani proses persidangan , di proses ditemukan banyak kejanggalan termasuk video penangkapan DLL dan tidak diberitahu nya Kelian adat dan kepala desa atas kejadian tersebut
Parahnya lagi Oknum pegawai TNBB ini membawa anak anak masuk hutan di saat Nyepi
Taman Nasional Bali Barat dan Kepolisian Resort Buleleng sendiri mendapat apresiasi karena sempat memberikan penanguhan penahanan kepada Wayan Tirta dan Gede Mangku dengan pertimbangan kemanusiaan dengan jaminan pihak keluarga dan pihak kepala desa dan Kelian adat Sumber Klampok , bahkan anak gede mangku di berikan pekerjaan di TNBB
Dari informasi yang di himpun team media di lokasi pihak TNBB dan Pemerintah Desa Sumber Klampok turun langsung ke rumah Gede Mangku dan Wayan Tirta untuk memberikan bantuan langsung , (Istri Gede Mangku menderita Stroke .red) .
Saat di konfirmasi team media perihal kondisi Wayan Tirta Kepala TNBB Drh. Agus Ngurah Krisna M.Si, Rabu (06/06) Menyampaikan keprihatinan yang mendalam dan mendoakan semoga cepat sembuh
Saat disinggung apakah ada peluang Restorasi Justice dengan alasan kemanusiaan , Kepala TNBB tidak menampik adanya celah
" Harus ada unsur kejaksaan juga yang harus dilibatkan untk restorasi justice" Jelasnya .
Sementara itu salah satu tersangka Gede Mangku meminta keadilan hukum pada kasus yang menimpanya , dia juga berharap kasusnya bisa diselesaikan dengan keadilan hukum mengingat istrinya dalam keadaan stroke dan dia juga adalah tulang punggung keluarga
Baik Wayan Tirta dan Gede mangku bersumpah dan bersedia menandatangani perjanjian bahwa tidak akan masuk hutan lagi serta tidak mengulangi lagi perbuatannya dan ikut menjaga kelestarian hutan .
Kasie Humas Kejari Singaraja Anak Agung Ngurah Jayalantara SH .MH saat dimintai tanggapan perihal Restorasi Justice Menerangkan
" Terjadinya RJ ( Restorasi Justice ) sebelum pelimpahan perkara k pengadilan " Jelasnya
Pria yang familiar di panggil Ajik Gung ini juga menjelaskan bahwa proses RJ meliputi beberapa Tahap
"Tersangka belum pernah melakukan tindak pidana dan ancaman di bawah 5 tahun dan nilai kerugian di Bawah 2,5 juta rupiah " Urainya
Lebih lanjut disampaikan Kasi Humas Kejari " Ada tindak pidana yang tidak dapat di selesaikan dengan RJ , dan ada syarat yang harus di penuhi , Syarat RJ ketat Dan putusan perkara mana yg bisa di hentikan penuntutan nya dengan RJ adalah keputusan langsung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum
" Pungkasnya di sela sela kegiatan program jaksa masuk desa di tejakula .
Sejumlah pihak menyanyangkan ditengah gencarnya proses Restorasi Justice dan Program Sipadu Beradat dimana peran desa adat di optimalkan , kasus ini malah berlanjut dan terkesan "di paksakan " , sementara kasus lain semacam kasus Ilegal Logging seakan "Tidak tersentuh "
Sepanjang berita ini di ditayangkan kami masih meminta tanggapan dan konfirmasi kebeberapa pihak .(JC81)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar