Buleleng, Intelmediabali.id-
Penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Buleleng melakukan penelusuran dan berhasil melakukan penyitaan terhadap Aset milik LPD Anturan dalam bentuk 1 buah sertifikat atas nama tersangka NAW (ketua LPD Anturan), yang berlokasi di Desa Panji dengan luas 200 M/segi.
Dari informasi press release yang didapatkan Intelmediabali.id , Penyitaan dilakukan pada hari Jumat tanggal 8 Juli 2022 sekitar pukul 14.00 WITA bertempat di LPD pejarakan. Tim penyidik yang berjumlah 5 orang datang langsung ke kantor LPD pejarakan.
Hasil koordinasi tim penyidik dengan ketua LPD penjarakan telah dijelaskan oleh penyidik bahwa Sertifikat milik LPD Anturan yang ada di LPD Pejarakan atas nama tersangka NAW tersebut ada kaitannya dengan perkara Dugaan Korupsi pada LPD Anturan yang sedang disidik oleh penyidik Kejaksaan Negeri Buleleng.
Sehingga atas penjelasan tersebut pihak ketua LPD Penjarakan kooperatif menyerahkan sertifikat atas nama tersangka kepada tim penyidik Kejari Buleleng. Sehingga Ketua Penyidik Kejari Buleleng sangat mengapresiasi tindakan dari Ketua LPD Penjarakan.
Atas temuan tersebut tim penyidik melakukan upaya penyitaan dengan dibuatkan berita acara penyitaan yang diserahkan langsung oleh ketua LPD Pejarakan, disaksikan langsung oleh Tim Penyidik .
Kasie Intel Sekaligus Humas Kejari Buleleng Anak Agung Ngurah Jayalantara SH.MH menerangkan ke team media " Penyitaan berlangsung selama 30 menit berjalan dengan aman" Jelasnya
lebih lanjut Disampaikan , " Barang yang disita berupa 1 buah sertifikat tersebut akan menjadi bagian dari bukti-bukti dalam berkas perkara atas nama tersangka NAW dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi LPD anturan" Imbuh Kasie Intel
Selanjutnya menurut Agung Jayalantara , tim penyidik akan terus melakukan pengembangan penyidikan dan mencari aset-aset milik LPD Anturan yang atas nama tersangka NAW yang diduga disembunyikan di beberapa tempat dan Tim Penyidik Kejari Buleleng masih melakukan koordinasi dengan pihak-pihak yang berpotensi menguasai aset-aset tersebut.
Informasi tambahan sebelumnya di hari yang sama Tim Penyidik juga telah berkoordinasi dengan beberapa Ketua LPD yang memiliki simpanan/deposito di LPD Anturan, diantaranya LPD Ambengan, LPD Kalibukbuk dan LPD Banjar, guna mentresing aset-aset LPD Anturan yg penyidik curigai dititipkan oleh tersangka NAW.
" Atas koordinasi dengan beberapa Ketua LPD tersebut, lebih lanjutnya penyidik akan melakukan pemeriksaan guna memperdalam aliran transaksi tersangka NAW." Pungkas Agung Jayalantara .(JC81)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar