Jakarta, Intelmediabali.id-
Beberapa waktu lalu, Mantan Menpora era SBY yaitu Roy Suryo telah dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan perbuatan menusta agama tertentu dengan memposting meme Stupa Borobudur pada akun medsosnya. Sebagaimana kita ketahui, Roy Suryo telah dilaporkan oleh organisasi umat Buddha, Dharmapala Nusantara yang diwakili oleh Kevin Wuu (KW) dan telah terdaftar dalam LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022. Roy Suryo diduga melanggar Pasal 45 A (2) jo Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156a KUHP.
Namun hingga saat ini proses hukum terhadap Roy Suryo terkesan lamban dan tidak mengalami kemajuan. "Saya perhatikan kasus ini tidak ada kemajuan, padahal perkara ini unsur-unsurnya terpenuhi untuk dinaikkan ke penyidikan dan menetapkan RS sebagai tersangka" ujar Ferdinand Hutahaean sebagai Direktur Eksekutif Indonesia Police Monitoring.
"Ada apa ini kasus? Mengapa kasus ini seperti mau dipeti eskan? Padahal postingan itu sangat patut diduga menista agama tertentu" tambah Ferdinand mempertanyakan.
Sebagaimana kita ketahui, Roy Suryo pernah dipanggil Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan tapi belum ada kelanjutan kasus ini apakah akan menetapkan tersangka atau tidak.
"Kami meminta Penyidik Polda Metro yang menangani perkara ini agar menjelaskan terbuka ke publik terkait status perkara ini. Jangan sampai lambannya penanganan perkara ini menimbulkan rasa ketidak adilan bagi pigak pelapor dan organisasi yang diwakilinya" ujar Ferdinand Hutahaean menutup rilisnya kepada media.(Tim)
Jakarta, 20 Juli 2022
Tidak ada komentar:
Posting Komentar