Buleleng ,Intelmediabali.id-
Kasus pembakaran sebuah rumah di batu Gambir desa jumlah beberapa waktu lalu yang mengakibatkan Kelian adat dkk ditetapkan sebagai tersangka aktor menemui kabar terbaru .
Hembusan isu tidak sedap adanya manuver dari dua anak tiri Korban memantik pertanyaan warga desa batu Gambir , lebih lanjut berdasar informasi yang berhasil di himpun team media hal ini sayangkan beberapa pihak bahkan ibu sitiah sebagai pemilik rumah tidak di libatkan dan di beri tembusan surat
Dari informasi yang dihimpun team media , Dari pihak keluarga besar menyatakan keberatan dengan hal tersebut dan sempat rapat keluarga yg di tanda tangani keluarga dan beberapa tokoh merasa keberatan dengan hal tersebut bahkan Saridin dan Komarudin tidak disukai tindakannya terang Salah satu sumber yang minta dirahasiakan namanya ke team media Senin (11/06)
"Kalau masalah damai saya kurang paham karna mereka utamanya pihak keluarga sekarang belum menerima tembusan " Jelasnya
Sementara itu banyak warga yang menanyakan kevalidan informasi bahwa kasus tersebut diselesaikan dengan restorasi justice , karena para pelaku semua sudah dipulangkan , menariknya kata sumber ibu Sitiyah dan keluarga besar tidak di libatkan dalam mengambil keputusan yang dilakukan Komaruddin dan Sarudin ditambah lagi kedua anak korban infonya " Menghilang" dan tidak tinggal di Batu Gambir lagi selain itu mengganti no HP , Masih menurut sumber ada informasi yang beredar bahwa ada "uang damai "
Sementara itu Kasie Humas Polres Buleleng AKP I Gede Sumarjaya SH saat di konfirmasi menerangkan " Semua pelaku memang di lepaskan namun dengan Status Penangguhan Penahanan " Jelasnya
Menurut Kasie Humas , Proses damai dengan Restorasi Justice adalah kesepakatan kedua belah pihak misal ganti rugi dan lain lain dan bukan ranah kepolisian
" Kepolisan hanya memproses karena ada laporan , perihal RJ( Restorasi Justice sebagai pertimbangan menunggu Hasil gelar perkara , adapun ujungnya dengan pencabutan Laporan dari pihak korban ' Jelasnya
Informasi tambahan permintaan Damai dan pengajuan kasus dengan RJ sudah sesuai prosedur karena pihak korban yang melapor ke Polres dan Tersangka sepakat utk damai dan sudah sesuai prosedur hukum
Restorasi justice adalah harapan baru untuk pencari keadilan bahwa pemidanaan adalah upaya hukum terakhir.(JC81)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar