Buleleng, Intelmediabali.id-
Seorang Deposan LPD Anturan Ibu Ayu yang memiliki deposito senilai 800 juta rupiah di LPD Anturan, datang ke Kejaksaan Negeri Buleleng pada Senin (11/06) seraya menyerahkan 5 (lima) lembar Sertifikat Hak Milik yang masing-masing luasnya 200 M2 yang berlokasi di Desa Panji kepada Penyidik.
Dari press release yang diterima Intelmediabali.id , Sebelumnya 5 (lima) Sertifikat atas nama tersangka NAW (ketua LPD Anturan) tersebut diserahkan oleh tersangka (Ketua LPD.red) kepada Deposan sebagai kompensasi deposito atas nama Ibu Ayu dengan harapan setelah sertifikat diserahkan ke nasabah maka deposito Ibu Ayu dianggap terbayarkan (lunas).
Penyerahan sertifikat SHM oleh ketua LPD aturan tersebut tanpa sepengetahuan pengurus LPD Aturan, sehingga mengakibatkan laporan keuangan LPD Anturan tidak tertib.
Menurut Kasie Intel sekaligus Humas Kejari Buelelng Anak Agung Ngurah Jayalantara SH .MH ke team media , " Dikarenakan sertifikat tersebut sudah terblokir di BPN Buleleng oleh Penyidik Kejari Buleleng, maka sertifikat tersebut tidak dapat dibalik nama melalui sarana jual beli " terangnya
Atas hal tersebut nasabah Bu Ayu datang ke Kejaksaan untuk menyerahkan 5 sertifikat milik LPD Anturan tersebut kepada penyidik, dengan harapan nantinya setelah perkara LPD Anturan selesai dapat kembali menerima pembayaran senilai deposito yang tersimpan di LPD Anturan.
lebih lanjut di jelaskan Kasie Intel Kejari , Penggantian uang deposan dengan tanah SHM oleh ketua LPD Aturan itu hanya berdasarkan hitung-hitungan kesepakatan antara Deposan dan Ketua LPD, sehingga nilai harga tanah sebenarnya masih bisa diperdebatkan
" Hal ini yang berpotensi dapat menimbulkan atau berpotensi merugikan keuangan LPD Aturan" ungkap Agung Jayalantara .(JC81)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar