Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pelaku Penusukan Di Kedai 99 Negara Diringkus Polisi

Senin, 11 Juli 2022 | Juli 11, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-07-11T12:26:14Z



Jembrana, Intelmediabali.id-


Jajaran Sat Reskrim Polsek Negara berhasil amankan pelaku penusukan yang terjadi di Kedai 99 Desa Tegalbadeng Timur, Kec. Negara yang terjadi pada hari Sabtu (9/7/2022) sekira pukul 03.00 Wita.

Hal tersebut terjadi lantaran pelaku merasa tersinggung ketika ditegur oleh korban saat duduk minum-minum di Kedai tersebut.

Kapolsek Negara Kompol I Gst Made Sudarma Putra, S.Sos., S.H., M.AP. yang didampingi oleh Kasi Humas Polres Jembrana Iptu I Ketut Suartawan, S.H. menggelar Press Release di areal depan Mako Polsek Negara, Senin (11/7) pukul 11.00 Wita.

Kapolsek menjelaskan, berawal dari korban yang berinisial I sedang duduk minum-minum di Kedai 99 bersama teman-temannya pada hari Jumat (8/7) sekira pukul 23.00 Wita, kemudian datang pelaku yang berinisial A bersama dua teman perempuan, kemudian ditegur oleh korban dengan kata-kata "istrinya orang kamu ajak kesini" dan si pelaku merasa tidak terima terjadilah adu mulut/cekcok. Kemudian si pelaku pergi meninggalkan kedai bersama dua teman perempuannya, tidak lama kemudian sekitar pukul 03.00 Wita pelaku si pelaku kembali ke kedai tersebut bersama temannya dengan menggunakan sepeda motor mio warna hitam DK 4493 XJ, tidak lama setelah orang-orang disana selesai minum dan bubar, pelaku A turun dari motor dan mendekati korban dan menusuknya menggunakan pisau sehingga mengakibatkan korban terluka gores di bagian jari tangan kiri, lengan kiri, dan luka tusuk di bagian dada sebelah kiri. Melihat korban sudah terkapar kemudian pelaku pergi kabur meninggalkan tempat. Sdr. Fikri yang melihat kejadian tersebut langsung menolong korban dan melarikannya ke Puskesmas Pengambengan, karena lukanya lumayan parah maka dirujuk ke RSU Negara.

"Dengan laporan kejadian tersebut, kami langsung melakukan tindakan kepolisian dengan mendatangi TKP dan melakukan olah TKP bersama Tim Inafis Polres Jembrana, mencatat identitas korban dan meminta keterangan korban, mengumpulkan barang bukti, dan membuat surat permintaan VER," jelas Kapolsek.

Kapolsek menerangkan, kami berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pada hari Sabtu, tanggal 9 Juli 2022 pukul 08.00 Wita di tempat persembunyiannya di salah satu rumah milik warga di Br. Teluk Limo, Ds. Tegal Badeng Barat, Kec. Negara, Kab. Jembrana, selanjutnya pelaku di bawa ke Polsek Negara untuk proses lebih lanjut.(Humas/JC81)

Tidak ada komentar:

×
Berita Terbaru Update