Buleleng,Intelmediabali.id -
Lagi lagi acungan jempol disematkan ke Sakresrim Polres Buleleng , Jajaran yang terdiri dari 3 Unit ini unjuk taring dengan pengungkapan kasus ITE .
Korban berinisial NI (24) merasa di lecehkan dan dirugikan oleh Akun medsos fB Ikhwal barokah (35) , Kronologis kejadian Berawal pada hari Jumat tanggal 20 Mei 2022 pukul 08.00 wita korban menemukan
postingan media social Facebook tersebut yang di posting oleh akun “Ikhwall barokah”
Akun tersebut memposting foto telanjang korban , dimana pada postingan tersebut terdapat 1
(satu) postingan foto yang setelah korban teliti ternyata foto korban sendiri dalam keadaan
telanjang.Sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Buleleng.
Tidak menunggu lama kemudian atas perintah Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto S.I.K.,S.H., melalui Kasat Reskrim AKP Hadi mastika .K.P,S.I.K,M.H.selanjutnya Kanit II Reskrim IPDA Ketut Darbawan,S.H. bersama team melakukan profiling akun Facebook dan memancing pengguna akun,kemudian pelaku dapat diamankan dan barang bukti akun Facebook serta Hp yang
digunakan sebagai media tindak pidana dapat di amankan untuk proses lebih lanjut.Adapun Tindakan yang di lakukan team
Adalah Mengamankan tersangka dan barang bukti serta Berkoordinasi dengan Saksi Ahli ITE.
Kasatreskrim Polres Buleleng AKP .
Hadimastika Karsito Putro , S.IK.MH kepada team media menerangkan Pasal yang dilanggar
adalah Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU
RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
" Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 ( Enam) tahun dan/ denda paling banyak Rp.1.000.000.000.00 ( Satu
Miliar Rupiah ) " Jelasnya
.
Lebih lanjut disampaikan Kasat reskrim " Motifnya ingin menjatuhkan harga diri korban di kalangan public karena tersangka merasa sakit hati dengan korban " Urai AKP Hadi
Informasi tambahan Barang Bukti
yang diamankan berupa 1 unit Hp merk VIVO Y20s warna hitam
Dan Screenshot foto yang bermuatan kesusilaan /Pornografi yang di unggah di akun FB
milik tersangka.(JC81)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar