Klungkung, Intelmediabali.id-
Sidang nikah dinas Polri adalah kegiatan yang wajib digelar sebelum anggota Polri dapat melangsungkan pernikahan secara umum.
Pasangan calon pengantin yang akan melaksanakan pernikahan dengan anggota Polri, menjalani Sidang Badan Pembantu Penasehat Perkawinan, Perceraian Dan Rujuk (BP4R) di aula Nusa Lembongan, Kamis (14/07/2022).
Kegiatan Sidang BP4R ini dipimpin langsung oleh Waka Polres Klungkung Kompol Luh Ketut Amy Ramayathi Prakasa, S.I.P., M.M. didampingi Kasubbag Watpers Bag SDM Polres Klungkung AKP Ni Kadek Wahyuningsih Giri, Kanit Provos Polres Klungkung, Pemangku beserta pengurus Bhayangkari Cabang Klungkung dan kedua orang tua calon mempelai.
Dalam arahannya Waka Polres Klungkung mengatakan, Bahwa tugas Polri sangat berat dan beraneka ragam, untuk itu sebagai Istri dari anggota Polri harus memahaminya dalam berumah tangga, dan nantinya harus ikuti aturan - aturan yang ada di lingkungan Polri, oleh karena itu selaku seorang istri anggota Polri dituntut dalam kesederhanaan."Selaku anggota Bhayangkari mempunyai peran ganda, selain menjadi istri dan ibu rumah tangga, juga berperan membantu suami dalam pelaksanaan tugas kepolisian,”ucap Waka Polres.
Sedangkan arahan dari Pengurus Bhayangkari Cabang Klungkung yaitu, Bhayangkari adalah salah satu organisasi besar sebagai Persatuan Istri Anggota Polri yang langsung bernaung di bawah Polri. Bhayangkari dituntut kesederhanaan dalam segala bidang dan diutamakan kerjasama yang baik dalam Organisasi.
“Sebagai seorang istri dari anggota Polri wajib mendukung kegiatan dan tugas-tugas yang dikerjakan oleh suami dan menjaga keharmonisan dalam membina rumah tangga,”terangnya.
Kemudian Acara Sidang ditutup dengan pemberian secara simbolis atribut kelengkapan untuk pakaian Bhayangkari oleh Pengurus Bhayangkari Cabang Klungkung kepada calon Bhayangkari.(Humas/jc81)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar