AKP Gede Sumarjaya SH
Buleleng, Intelmediabali.id-
Kasus sengketa sebidang lahan yang berlokasi di desa sudaji sempat mengalami penundaan ,karena kesiapan personel Polres Buleleng di karenakan saat eksekusi dilakukan personel yang dilibatkan tidak di lengkapi peralatan lengkap pendukung serta personel yang diturunkan tidak sesuai dengan SOP pengamanan .
Dari informasi yang dihimpun team media , Eksekusi lahan yang sudah memiliki keputusan hukum tetap (Inkrah ) adalah tupoksi pengadilan , dalam hal ini jika terjadi di wilayah hukum sebuah Polres , Polres hanya bertugas membantu dalam hal pengamanan semata dengan sebuah pertimbangan karena situasi kamtibmas saat dilakukan eksekusi tidak kondusif
Ironisnya jika sebuah produk hukum dan Marwah kewibawaan institusi disini di pertaruhkan ,Jika sampai hal itu tertunda dengan alasan keamanan ,Aparat Penegak Hukum (APH) terkesan " mandul " dan takut terhadap tekanan , nama baik penegakan hukum dipertaruhkan .
Saat di konfirmasi team media pada Senin (08/08) Kabag OPS Kompol I Gusti Alit Putra, yang didampingi Kasie Humas Polres AKP Gede Sumarjaya SH menjelaskan , kewenangan eksekusi ada di ranah pengadilan dengan pihak juru sita pengadilan yang diberikan mandat , jika di minta bantuan pengamanan tentunya dari pihak polres Buleleng siap mengamankannya proses tersebut
Sesuai dengan amanat Undang Undang
Lebih lanjut dijelaskan AKP Gede Sumarjaya SH , Tentunya dengan mempertimbangkan aspek keamanan sebelum melakukan eksekusi .
" Hal ini perlu diluruskan ke publik melalui media ini diharapkan pemahaman masyarakat tidak menimbulkan opini negatif , " jelasnya
Disamping menerangian perihal Legal Standing Kepolisian dalam hal eksekusi , AKP Gede Sumarjaya SH juga menerangkan perihal konfirmasi berita sesuai dengan TR Kapolri semua satu pintu di Humas , " Setingkat Polres yang berwenang memberikan memberikan statemen adalah dari pihak humas seijin Kapolres ' jelasnya
" Sekarang tidak lagi dibenarkan meminta konfirmasi berita selain daripada hal tersebut diatas " Tegasnya
Sementara itu Humas PN Singaraja
Made Hermayanti Muliartha, SH saat diminta tanggapan team media menjelaskan , Mungkin bukan tanggapan ya pak, Saya kembalikan lagi ini semua kewenangan dari ketua pengadilan. Masalah alasan penundaan sementara saya konfirmasi dulu ke panitera" urainya .(JC81)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar