Buleleng, Intelmediabali.id-
Para Deposan LPD Anturan yang mengatasnamakan Paguyuban Deposan LPD Anturan yang berjumlah 29 orang dipimpin oleh Ketut Yasa selaku korlap dan Kadek Sri Widari selaku Ketua Paguyuban, kembali melakukan Audensi / Penyampaian Aspirasi pada Senin (08/08) dimulai pukul 09.00 wita ke Kantor Kejaksaan Negeri Buleleng
Dari informasi yang berhasil dihimpun team media , terkait meminta kejelasan dan informasi terkait tahapan dalam penanganan kasus Tipikor LPD Anturan oleh Penyidik Kejari Buleleng serta meminta kejelasan terkait tahapan penanganan kasus pengancaman terhadap korlap Paguyuban Deposan LPD Anturan atas nama Ketut Yasa yang saat ini masih ditangani oleh Penyidik Polres Buleleng dengan harapan agas kasus pengancaman tersebut segera di P21.
Kasi Intelijen Sekaligus Humas Kejari Anak Agung Ngurah Jayalantara SH.MH saat menerima para peserta aksi audensi menyampaikan, pada intinya Kejaksaan Negeri Buleleng dalam penanganan tindak pidana korupsi LPD Anturan akan bertindak secara tegas tidak pandang bulu.
Menurut nya , Tidak memandang kelompok siapapun dan tidak dapat dipengaruhi oleh siapapun. Sesuai dengan 7 Program Kerja Prioritas Kejaksaan Agung RI Tahun 2022 yang terpangpang didepan Kantor Kejaksaan Negeri Buleleng yaitu pada Poin ke Tiga disebutkan : “Tingkat Kualitas Penanganan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang Dalam Rangka Peningkatan Indeks Persepsi Korupsi”.
Lebih lanjut , " Saat ini penanganan LPD Anturan masih dalam proses penyidikan. Penyidik Kejaksaan Negeri Buleleng masih akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait fakta-fakta baru yang ditemukan" jelasnya
Diakui Agung Jayantara, termasuk salah satunya polis asuransi yang dimiliki oleh para pengurus LPD Anturan serta mengoptimalkan aset recovery milik LPD Anturan.
Di akhir Audensi, para deposan LPD Anturan menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Buleleng yang sampai dengan saat ini sudah sangat tegas dalam menangani kasus Tipikor LPD Anturan dan masyarakat sangat mendukung Kejaksaan Negeri Buleleng dalam mengungkap secara tuntas kasus tipikor LPD Anturan tersebut.(JC81)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar