Buleleng ,Bali - Bertempat di Aula Kantor Desa Sumberklampok Kamis (06/10/2022) Babinsa Desa Sumberklampok Serda I Wayan Satriasa menghadiri Undangan Musdes Khusus Validasi, Penyepakatan dan Penetapan KPM BLT-DD tahun Anggaran 2023.
Hadir dalam kegiatan Perbekel Desa Sumberklampok di Wakili Sekdes desa Sumberklampok, Ketua BPD Desa Sumberklampok , Pendamping Desa , Bhabinkamtibmas, Ketua LPM dan Pengurus Desa Sumberklampok
Kelian Banjar Dinas Se-Desa Sumberklampok, Tokoh Masyarakat Desa Sumberklampok dan Seluruh RT Se-Desa Sumberklampok
Dalam Penyampaiannya ketua BPD desa Sumberklampok Kadek Sukardana , Menyampaikan bahwa " Bantuan Dana Desa yang sudah meninggal (Warga) tidak di ajukan penggantinya biar tidak menimbulkan masalah atau kecemburuan sosial di masyarakat." Jelasnya .
Sementara itu Pendamping Desa Muhamad Yasin menjelaskan bahwa peraturan menteri terbaru untuk BLT- DD maksimal 25 persen dari dana desa sedangkan kalau sesuai data itu sudah melebihi dari 25 persen.
Hal senada disampaikan Sekdes Sumberklampok Hairus Zaman menurutnya , Data yang ada 3 orang penerima KPM yang harus di Validasi dari penerima KPM 95 penerima KPM menjadi 93 penerima KPM,
" Untuk dua orang penerima KPM di hapus dan satu lagi di gantikan sama keluarganya. " Jelasnya .(JC81)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar