Buleleng, Bali - Setelah pernah di beritakan di Edisi terdahulu dengan Judul " Wow , Hanya Berbekal 1 Kuintal Beras Lahan 62 Menjadi Hak milik , , akhirnya karena desakan masyarakat pihak MS mengadukan ke Polres Buleleng atas dugaan Pemalsuan dan Penipuan .pada Kamis (27/10/2022)
Dari informasi yang berhasil di himpun team media perwakilan warga mendatang i Unit 2 Satreskrim Polres Buleleng untuk melaporkan hal tersebut .Perwakilan warga ini di dampingi Ajik Gusti Permana Salah satu tokoh masyarakat yang peduli akan nasib Aset Aset Desa .
Kedatangan perwakilan warga yang merasa namanya " Di Catut " dan hanya di pinjama Nama ini namun tidak pernah mengajukan sertifikat ini diterima langsung Kanit II Satreskrim Polres Buleleng Iptu Made Darbawa SH .
Saat di konfirmasi team media pada Sabtu (29/10/2022) Ajik Gusti Permana selaku Tokoh Masyarakat mengapresiasi Pelayanan Unit II Satreskrim Polres Buleleng yang tanggap dan cepat dalam menangani dugaan kuat adanya Proses Tidak Wajar dalam terbitnya SHM Seluas 62 Are Di Desa Pangkung Paruk .
Ajik Gusti Permana juga menyampaikan Sangat Percaya akan Keprofesionalisme dan kenetralan penyidik dalam menangani kasus yang di laporkan MS ini .
" Awalnya tidak ada yang tahu tapi mungkin Tuhan menunjukkan sampai pada tahun 2021 akhir ini ditemukan lah bukti dan fakta adanya selembar SHM yang diduga prosesnnya bermasalah " " Jelasnya .
Beberapa warga dan tokoh masyarakat Desa Pangkung Paruk yang dimintai tanggapan atas laporan ini ,menyambut baik atas Langkah Pelaporan hukum ini dan minta supaya tidak adanyang ditutupi agar publik paham apa sebenarnya yang terjadi ,jika perlu Sertifikat yang prosesnya tidak jelas itu dibatalkan dulu Oleh BPN Kabupeten Buleleng
Sepanjang Berita ini ditayangkan kami masih meminta konfirmasi kebeberapa Pihak .(JC81)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar