Buleleng, Bali - Mencuat kuat dugaan adanya sebuah Proses Persertifikatan sebuah Lahan seluas 62 Are di Desa Pangkung Paruk yang beraroma " kurang sedap" apalagi muasal tanah tersebut adalah tanah Negara yang dikonversi menjadi hak milik.
Dari penelusuran team media di lokasi sejak tahun 2020 , Kasus lain permasalahan masalah tanah di pangkung paruk juga belum selesai karena masalah pembayaran karena ada sesuatu hal , muncul polemik baru permasalahan baru proses lahan 62 are.
Dari keterangan narawarga desa Pangkung Paruk yang berhasil dihimpun team media, sebut saja ABC Kaget karena baru tahu bahwa di 2021 sudah muncul sertifikat di lahan 62 are tersebut sedangkan dirinya tidak pernah diberitahu dan hanya disuruh tanda tangan tanpa di beritahu tahu untuk apa .
Ironisnya proses yang terjadi di medio 2016 ini melibatkan salah satu oknum Notaris yang berlokasi di Kota singaraja dan uniknya prosesnya tidak di kantor notaris namun melainkan di Rumah Salah satu Oknum pengusaha di Seririt,
Padahal menurut keterangan Sumber SPPT lahan sebelum dikonversi atas nama penyakap yang menyedihkan semestinya mendapat prioritas dari pemerintah untuk mendapatkan lahan tersebut ,yang paling mengelus dada kini lahan tersebut berpindah nama secara legal milik orang di luar desa Pangkung Paruk.
Saat di konfirmasi team media Selasa (25/10/2022) Sementara itu Dari pihak keluarga ABC merasa tanggung jawab moral karena diklaim dikira menjual tanpa sepengetahuan padahal tidak terima uang , " Pemberian I Kuintal Beras dikira pemberian bonus kerja sebagai pemecah batu pada saat disuruh tanda tangan " Jelas Sumber sembari mewanti wanti dirahasikan namanya karena takut ada tekanan.
Pihak nya juga merasa dikelabui dan menduga tanda tangan sebut Saja ABC disalah gunakan tanpa tahu untuk apa karena ABC ini Buta Hurup dan Orang tidak mengerti hukum. Dan anehnya saat selesai tanda tangan tidak dilibatkan lagi dengan alasan ada halangan
Sementara itu banyak kalangan di Desa Pangkung Paruk mendesak agar proses ini di ungkap dengan terang benderang dan permintaan mereka jika ada sebuah proses hukum yang diduga melanggar dan tidak wajar agar pihak BPN bisa membatalkan sertifikat tersebut atas nama keadilan.
Proses pengalian dan ekploitasi di lahan yang diduga " bermasalah " juga masih di lakukan walaupun banyak pihak meminta di selesaikan dulu , keberanian ini diduga sudah mendapat restu dari salah satu oknum penegak hukum dan dalih memiliki sertifikat kepemilikan di jadikan acuan
Banyak nya ditemukan proses "main mata" dan" jalan pintas " pengurusan sertifikat di BPN serta mudahnya melibatkan orang dalam tanpa ada pengawasan ketat semestinya harus menjadi perhatian khusus Satgas Mafia Tanah dan pihak berwenang lainnya apalagi di dukung UU Reforma Agraria
Sepanjang berita ini ditayangkan kami masih meminta konfirmasi ke beberapa pihak, agar berimbang sesuai dengan kode etik Pers dan akan ada berita susulan.(File Lengkap di meja redaksi ) (JC81)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar