Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Hakim "Keluarkan" Notaris Nunuk dari Rutan, JPU Tagih Janji .

Rabu, 28 Desember 2022 | Desember 28, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-12-28T07:26:08Z







Buleleng, Bali - Perkara Notaris Nunuk kembali disidangkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singaraja pada Rabu (28/12) dengan agenda Pemeriksaan Ahli. Namun ahli tidak bisa hadir, sebelum persidangan ditutup JPU mempertanyakan kepada Majelis Hakim mengenai janji terdakwa untuk membayar tanggungan pajaknya. 

Dari informasi yang diterima  Intelmediabali  id dari  Humas Kejari Singaraja Perlu diketahui, Hahwa pada persidangan sebelumnya tanggal 30 Nopember 2022 Majelis Hakim telah mengabulkan permohonan Terdakwa untuk mengalihkan tahananya yang sebelumnya tahanan Rutan di Polsek Seririt menjadi tahanan Kota, dimana salah satu pertimbangan pengalihan penahanan adalah adanya kesanggupan dari terdakwa untuk menyelesaikan tanggungan pajaknya.

JPU Bambang Suparyanto SH  juga menyampaikan ,Apabila terdakwa memang tidak berniat menyelesaikan mohon Majelis Hakim yang terdiri dari Gusti Made Juliartawan, SH.MH,  Ni Made Kushandari, SH.MH.I Gusti Ayu Kade Ari Wulandari SH ,  mempertimbangkan kembali pengalihan tahanan kota untuk dicabut dan kembali dilakukan penahanan Rutan, 

" Hal ini  dikarenakan hingga saat ini tunggakan pajaknya  tak kunjung diselesaikan oleh terdakwa Nunuk." Tegasnya 



Hal senada disampaikan Kasie Intel Kejari Singaraja , Ida Bagus Alit  Ambara SH.MH " Atas permintaan JPU tersebut Majelis Hakim menanggapi masih memberikan waktu kepada terdakwa untuk menyelesaikan tunggakan pajaknya dan sidang ditutup untuk dilanjutkan kembali pada hari Rabu tanggal 11 Januari 2023 dengan agenda Pemeriksaan Ahli." Jelasnya . (Hum/JC81) 
 



Tidak ada komentar:

×
Berita Terbaru Update