Buleleng, Bali - Perkara Notaris Nunuk kembali disidangkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singaraja pada Rabu (28/12) dengan agenda Pemeriksaan Ahli. Namun ahli tidak bisa hadir, sebelum persidangan ditutup JPU mempertanyakan kepada Majelis Hakim mengenai janji terdakwa untuk membayar tanggungan pajaknya.
Dari informasi yang diterima Intelmediabali id dari Humas Kejari Singaraja Perlu diketahui, Hahwa pada persidangan sebelumnya tanggal 30 Nopember 2022 Majelis Hakim telah mengabulkan permohonan Terdakwa untuk mengalihkan tahananya yang sebelumnya tahanan Rutan di Polsek Seririt menjadi tahanan Kota, dimana salah satu pertimbangan pengalihan penahanan adalah adanya kesanggupan dari terdakwa untuk menyelesaikan tanggungan pajaknya.
JPU Bambang Suparyanto SH juga menyampaikan ,Apabila terdakwa memang tidak berniat menyelesaikan mohon Majelis Hakim yang terdiri dari Gusti Made Juliartawan, SH.MH, Ni Made Kushandari, SH.MH.I Gusti Ayu Kade Ari Wulandari SH , mempertimbangkan kembali pengalihan tahanan kota untuk dicabut dan kembali dilakukan penahanan Rutan,
" Hal ini dikarenakan hingga saat ini tunggakan pajaknya tak kunjung diselesaikan oleh terdakwa Nunuk." Tegasnya
Hal senada disampaikan Kasie Intel Kejari Singaraja , Ida Bagus Alit Ambara SH.MH " Atas permintaan JPU tersebut Majelis Hakim menanggapi masih memberikan waktu kepada terdakwa untuk menyelesaikan tunggakan pajaknya dan sidang ditutup untuk dilanjutkan kembali pada hari Rabu tanggal 11 Januari 2023 dengan agenda Pemeriksaan Ahli." Jelasnya . (Hum/JC81)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar