Bali - Setiap pelayanan publik, baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan, termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Badan Hukum Milik Negara (BHMN) serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sesuai dengan kewenangannya di awasi oleh Lembaga Negara yaitu Ombudsman RI.
Berdasar dari pada itu, Ombudsman RI Perwakilan Bali telah melakukan penilaian terhadap 9 Polres maupun Polresta jajaran Polda Bali, untuk kemudian menyampaikan hasil penilaian penyelenggaraan pelayanan publik tersebut kepada Kapolda Bali.
Dalam penyampaiannya, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali Ni Nyoman Sri Widhiyanti, S.H., menyebutkan bahwa dalam skala nasional, Polri belum memenuhi syarat atau belum masuk dalam zona hijau sesuai dengan penilaian pusat. Tetapi untuk penyelenggaraan pelayanan publik pada 9 Polres di Bali, Kepala Ombudsman ini melakukan usulan ke Ombudsman RI pusat, bahwa sesuai dengan penilaian, seluruh polres yang ada di Provinsi Bali telah memenuhi syarat atau masuk dalam katagori zona hijau.
“Jadi kami dari ombudsman RI memberikan penghargaan ini semata-mata sebagai reward atas kinerja dan kerja keras setiap polres yang masuk dalam zona hijau di Provinsi Bali,” imbuhnya.
Selanjutnya dalam sambutanya, Kapolda Bali Irjen. Pol. Drs. Putu Jayan Danu Putra, S.H., M.Si., Polda Bali senantiasa bekerja sama dengan pemerintah daerah , Ombudsman RI Perwakilan Bali dan berbagai stakeholder terkait lainnya untuk melakukan perbaikan dan inovasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. Kegiatan penilaian ini memberikan gambaran bahwa pelayanan publik di instansi polda bali dan jajaran sudah berjalan dengan baik.
_”Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada para Kapolres dan Kapolresta jajaran Polda Bali dan seluruh personel atas dedikasi dan loyalitasnya dalam memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan publik polri kepada masyarakat, selalu ditingkatkan kualitas pelayanan publik polri ke depan,”_ ucapnya.
Untuk diketahui, berdasarkan hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2022 untuk Kepolisian Resor se-Bali, peringkat pertama sampai kesembilan adalah, Polres Tabanan (98,52), Polres Badung (97,79), Polres Gianyar (97,32), Polres Karangasem (95,55), Polres Buleleng (94,86), Polres Jembrana (94,53), Polresta Denpasar (93,88), Polres Klungkung (92,78), Polres Bangli (87,67).(BidHumas /JC81)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar