Buleleng ,Bali - Bos Adisika Gede Widiada gerah saat ada pemberitaan" lempar handuk" atas sebuah kejadian sita eksekusi pada tanggal 14 Maret 2023 kemaren .
Didampingi kuasa hukum dan masyarakat yang peduli mendatangi PN Singaraja Kamis (16/03) untuk menggelar orasi dan pernyataan sikap serta mengarah ke mosi tidak percaya atas putusan PN Singaraja nomer 12/pdt eks /2021 yang tidak adil dan hanya menguntungkan salah satu pihak .
Menurut nya ,Sudah waktunya bicara dan sampaikan fakta sebenarnya karena terlalu lama disudutkan oleh dugaan informasi sepihak yang dilakukan oleh arka wijaya selaku pemohon sita eksekusi .
" Kami menghargai putusan MA , makanya sudah siapkan uang 550 juta tapi dengan syarat bongkar dulu , tapi ini kenapa PN Singaraja tidak cermat membaca Putusan MA dan melakukan tindakan blunder sita eksekusi " jelasnya .
Gede Widiada juga menjelaskan bahwa Advokad Budi Hartawan SH adalah kuasanya setekah adanya putusan MA yang ambigu , kuasa hukum saya dulunya diduga berpihak ke pihak lain , bahkan sejak permasalahan ini banyak pihak "utusan " melakukan loby agar dirinya mau melepas semua tanahnya dengan tambahan 300 juta p
Tentunya dirinya menolak karena sejak awal perjanjian kerjasama tanahnya adalah 12,5 are faktanya sekarang di Putusan MA hanya 9.8 are " Yang 1,5 are yang sudah dijual ke agus harus balik juga dong biar genap " terangnya meninggi .
Sementara itu Juru Bicara PN Singaraja Gusti Made Juliartawan SH saat dikonfirmasi menjelaskan , Sita eksekusi ini status nya masih milik Gede Widiada , " Dilakukan sita eksekusi karena Pak Gede Widiada belum memberikan uang 550 Juta sesuai amar putusan Mahkamah Agung " terangnya
" Tidak benar otomatis Punya Arka Wijaya karena masih ada Tahapan -tahapan selanjutnya " Jelasnya
Gusti Lanang Iriana SH Rekanan Budi Hartawan SH yang ditunjuk mendampingi Gede Widiada menjelaskan alasan Klien dan Kuasa Hukum tidak datang di Sita eksekusi pada 14 Maret 2023 Disambangan adalah karena masih ada perlawanan Sita eksekusi yang sedang berproses di PN Singaraja .
" Tentunya itu etika hukum , untuk apa menghadiri berarti setuju , bukankah kami masih melakukan upaya hukum ? " Tanyanya
Gusti Lanang Iriana SH seijin Budi Hartawan SH mempertanyakan kenapa Pihak Arka Wijaya dan kuasa hukumnya tidak hadir sampai 2 X pertama di 9 Maret 2023 dan hari ini .
Terpantau di lokasi ,Puluhan massa yang melakukan orasi dan aksi damai berjanji akan datang lagi dengan jumlah yang lebih besar , baik kuasa hukum dan Arka wijaya saat di cari insan pers Buleleng tidak datang ke PN Singaraja
Sepanjang berita ini ditayangkan kami masih meminta konfirmasi beberapa pihak dan ada berita lanjutan .
(Imam Heru )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar