Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tepati Janji ,Budi Hartawan Lakukan Langkah Hukum Pelaporan Dengan Fakta Baru

Jumat, 07 April 2023 | April 07, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-04-07T13:02:24Z



Buleleng, Bali - Sesuai janji setelah Putusan PN Singaraja pada 29 Maret 2023 yang memutuskan GPAW  tidak berbukti melakukan pemukulan kepada Haji Alfan di medio April 2022, Advokat Budi Hartawan SH lakukan Upaya Hukum dengan melaporkan dengan dugaan permufakatan jahat dalam kesaksian dan sumpah palsu di pengadilan .


Sebelumnya Kamis 06 Maret 2023  Haji Alfan beserta Budi Hartawan SH melaporkan Fakta baru  Ke PN Singaraja adanya dugaan kesaksian palsu dibawah sumpah para saksi dari pihak GPAW  dan rekaman adanya dugaan pelanggaran etika majelis  hakim saat jeda sidang menelpon sulinggih yang dinfokan kuasa hukum .(file di media ) belum sampai disana , Budi Hartawan SH selaku kuasa hukum Haji Alfan juga melaporkan ke Komisi  Yudisial atas dugaan keberpihakan Majelis Hakim dan Ketua PN Singaraja pada beberapa kasus yang dia tangani .

Dari informasi terkini yang dihimpun team media , Mendampingi Haji Alfan ,Budi Hartawan SH Melaporkan hal tersebut ke Polda Bali dengan Nomor LP /B179/IV/2023/SPKT/POLDABALI Tanggal 07 April 2023 .dengan TKP di Pengadilan Negeri Singaraja Jalan Kartini no 2 Singaraja .

Selain melaporkan GPAW , Budi Hartawan SH juga melaporkan Saksi NTL , GR,KP,FX,SR,IKA,MP, dan MS dengan rujukan pasal 242 KHUP .


Sementara itu Jubir PN Singaraja Gusti Putu Juliartawan SH.MH saat dimintai tanggapan menjelaskan " Jika ada kesaksian dan terbukti berbohong/palsu saksinya ya kena pidana dengan  ancaman sumpah palsu." Terangnya 

Selain itu Gusti Putu Juliartawan SH.MH menerangkan pada kasus Tipiring dengan ancaman 3 Bulan"  Tergantung. bisa ditahan bisa tidak" Imbuhnya



Hal menarik disampaikan Kuasa Hukum GPAW Ni Nyoman Armini SH  Saat dikonfirmasi team media melalui Whatsapps  menjelaskan , " Kalo perkara tipiring itu di persidangan kan sudah jelas faktanya, kami sebagai kuasa hukum terdakwa menghormati putusan Hakim, perkara sudah putus, Jika ada laporan ke berbagai pihak itu, n hak mereka ,Silahkan jika ditemukan Fakta baru" tegasnya 


NI Nyoman Armini SH juga mempertanyakan , " Kalau 
mereka pintar. Kenapa tidak dipersidangan saksi saksi menjelaskan secara rinci ? , tanyanya 

"Akhir kata, kami tidak bisa memberi tanggapan, karena itu kami tidak mendapat nota protes/ surat dari pihak mereka" pungkasnya .

Permasalahan timbul karena ada pihak yang merasa disangkut pautkan dan memakai simbol hindu dalam pembelaan, sepanjang berita ini ditayangkan kami masih meminta konfirmasi  kepihak terkait .
(Imam Heru )

Tidak ada komentar:

×
Berita Terbaru Update