Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Jam Komandan Merupakan Wadah Komunikasi Langsung Pimpinan Dengan Prajurit

Senin, 23 Oktober 2023 | Oktober 23, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-10-23T07:40:21Z



Jembrana-Komandan Batalyon 741/GN (Letkol Inf Andi Sasmito S.I.P.) memberikan Jam Komandan kepada seluruh Prajurit bertempat di Mako Yonif 741/GN Jl. Udayana No. 60 Lingk. Tinyeb Kel. Banjar Tengah Kec. Negara Kab. Jembrana. Senin (23/10/2023)

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari pembinaan mental kejuangan serta komunikasi interaksi dua arah kedekatan antara pimpinan dengan prajurit. Pada kesempatan ini pula pimpinan dan anggota dapat menyelaraskan tujuan dari pembinaan dan latihan yang telah maupun yang akan dilaksanakan sebagai implementasi dihadapkan dengan situasi dan kondisi saat ini. Outcome yang dicapai adalah tugas-tugas yang dilaksanakan dapat berjalan sesuai harapan serta maksimal selaras dengan apa yang menjadi kebijakan pimpinan.

Dengan jam komandan ini maka setiap prajurit tau informasi perkembangan situasi dan kondisi serta untuk menyamakan sikap pola pikir dan pola tindak aparat.

Pada kesempatan tersebut Danyonif 741/GN (Letkol Inf Andi Sasmito S.I.P.) menyampaikan "saya berharap seluruh anggota agar setiap menghadapi permasalahan diatasi dan diselesaikan dengan baik, tidak arogan, jangan ada gesekan yang berdampak negatif baik antara TNI-POLRI maupun Masyarakat, Saya akan meindak tegas Prajurit yang terbukti melakukan tindakan Pelanggaran Hukum, Demikian juga pelanggaran2 lainnya seperti Desersi dan Judi On Line.

Danyon juga menasehati kepada Prajurit tentang persiapan dalam menghadapi berumah tangga "Siapkan masa depan rekan-rekan prajurit dari sekarang khususnya bujangan, mulai cicil barang-barang yang akan diperlukan apabila akan merencanakan mengajukan nikah. Jadi pada saat nantinya sudah berkeluarga maka rumah sudah terisi dan siap untuk di tempati" Tegas Danyon

"Selalu pegang teguh Netralitas TNI di tahun politik menuju Pemilu dan Pilkada 2024, Prajurit tidak boleh memihak atau mendukung parpol serta pasangan calon dan tidak melibatkan diri dalam kegiatan politik praktis. Kemudian dalam pelaksanaan Pemilu tersebut, TNI dilarang untuk memberikan fasilitas tempat atau sarana prasarana milik TNI, melarang keras para Prajurit TNI memberikan arahan bagi keluarga dalam menentukan hak pilih dan juga dilarang mengomentari, menanggapi atau mengupload apapun hasil hitung cepat (quick qount) yang dikeluarkan oleh lembaga survey." Pungkas Danyon .(Pen/Imam)

Tidak ada komentar:

×
Berita Terbaru Update