Denpasar, Bawaslu Bali - Anggota Bawaslu Bali, I Wayan Wirka tegas sampaikan jelang tahapan kampanye, akun media sosial (Medsos) yang didaftarkan di KPU akan diawasi penuh oleh Bawaslu. Hal itu diungkapkannya pada saat menjadi narasumber dalam Penyuluhan Hukum yang digelar oleh Bidang Hukum Polda Bali di Grand Santhi, Jumat (13/10).
“Kegiatan kampanye di medsos juga perlu mendapatkan atensi. terhadap akun yg didaftarkan tentu akan diawasi penuh oleh Bawaslu dan dapat kami tindak,” ungkapnya.
Kendati demikian, menurut Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bali tersebut, informasi bohong dan ujaran kebencian di tahun politik kerap kali dilakukan oleh akun - akun yang tidak terdaftar di KPU, Bawaslu bersama Sentra Penegakan Hukum terpadu (Sentra Gakkumdu) tidak memiliki kewenangan dalam menindak hal tersebut.
“Hoax dan ujaran kebencian itu biasanya datang dari akun yang tidak terdaftar, Bawaslu dalam melakukan tugas fungsi dibatasi oleh regulasi, untuk itu permasalahan ini harus masuk dalam ranah cyber crime dan segera ditindak,” tegas Wirka.
Disisi lain, Wirka mengungkapkan bahwa saat ini, Bawaslu telah menjalin kerjasama dengan pihak Google Indonesia, kerjasama ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat terkait dengan tiga isu khusus di tahun - tahun politik, yaitu, antipolitik uang, netralitas ASN, dan politisasi SARA.
“Kemarin juga Bawaslu menjalin kerjasama dengan Google Indonesia dalam menyebarkan edukasi ke masyarakat, ada 3 isu yg dibahas, yaitu anti politik uang, netralitas ASN, dan politisasi Sara. Hal ini tentu selaras dengan prinsip pencegahan dari Bawaslu,” tendasnya.
Selain Wirka, acara tersebut juga dihadiri oleh Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, Kepala Bidang Hukum Polda Bali, Kombes Pol I Gusti Ngurah Rai yang diikuti oleh Personil Polda Bali dan Seksi Hukum Polda Bali sebagai peserta.(Hum/Imam)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar