Buleleng , Penegakan Hukum dengan Hati nurani dan memanusiakan manusia kini menjadi doktrin yang digelorakan Kejaksaan RI, khususnya penanganan perkara pidana ringan.
Jaksa Agung ST Burhanuddin sebagai The Father Of Restorative Justice tanpa kenal lelah mengajak jajarannya untuk berkomitmen menghadirkan penegakan hukum humanis. Menindaklanjuti instruksi Jaksa Agung RI tersebut, pada hari Selasa, tanggal 17 Oktober 2023 Plt. Direktur T.P. Oharda, mewakili Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Perkara Tindak Pidana atas nama Tersangka Yusup Mulyana alias Yusup yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan yang dimohonkan oleh Kejaksaan Negeri Buleleng.
Kronologis kejadian awalnya pada hari Minggu tanggal 27 Agustus 2023 sekitar pukul 11.30 WITA bertempat di Banjar Dinas Babakan Desa Panji Kecamatan Sukasada Kabupaten Buleleng Anak Korban MICKHAEL FIRDAUS GABRIEL sedang duduk-duduk di depan rumah sambil memegang HP untuk menonton Tiktok kemudian tiba-tiba datanglah Tersangka Yusup Mulyana alias Yusup meminta tolong kepada Anak Korban untuk menyuruh Anak Korban membeli rokok filter di warung kemudian Tersangka memberikan Anak Korban uang sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) namun saat Anak Korban tiba di warung ternyata warung tersebut tidak menjual rokok filter. Kemudian Anak Korban mengembalikan uang sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) kepada Tersangka setelah itu Tersangka mengambil 1(satu) buah HP Merk Redmi 2 Warna abu-abu dari tangan Anak Korban dengan alasan mau meminjam untuk membelikan Anak Korban kuota internet namun setelah HP tersebut di dapatkan oleh Tersangka, lalu Tersangka langsung pergi dengan menggunakan Sepeda Motor Jupiter MX warna hitam DK 6197 UAP. Selanjutnya Tersangka pergi ke sebuah warung di Desa Panji lalu menggadaikan HP tersebut sebesar RP.200.000,-(dua ratus ribu rupiah) yang rencananya uang tersebut akan dibelikan tiket pulang ke jawa karena istri dari Tersangka sedang hamil kurang lebih 8(delapan) bulan. Yang mana akibat dari peristiwa tersebut, Anak Korban mengalami kerugian kurang lebih Rp.2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah).
Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidanaAncaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahunTelah ada kesepakatan perdamaian antara anak korban yang didampingi oleh orangtuanya dan tersangka DAN Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya
Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum sangat mengapresiasi Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng beserta jajarannya karena proses penyelesaian perkara melalui restorative justice yang menunjukkan ketajaman hati nurani seorang Jaksa, karena tidak mudah untuk membangun dan meyakinkan masyarakat bahwa Jaksa tidak hanya terikat pada aturan dan tidak mudah melaksanakan restorative justice tanpa didorong fasilitator Kasi Pidum dan Kajari.
Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif
" Sebagai perwujudan kepastian hukum, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif." Terang Kajari .
(Humas /Imam)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar