.
Bangli- Kebahagiaan dan keceriaan terlihat pada 8 (delapan) orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli yang telah menghirup udara bebas hari ini, Senin (16/10). Mereka bebas usai mendapatkan hak integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB). Mereka telah memenuhi syarat administratif dan substantif seperti berkelakuan baik, tidak masuk dalam register f, telah menjalani 2/3 masa pidana dan aftif mengikuti setiap program pembinaan selama menjalani pidana di Lapas Narkotika Bangli.
Sebelum pulang kekeluarga, menggunakan mobil Trans Bamba delapan WBP tersebut diantar ke kantor Bapas Karangasem untuk dilakukan proses serah terima narapidana. Nantinya, pihak Bapas akan bertindak sebagai pengawas dan pembimbing selama yang bersangkutan menjalani program Pembebasan Bersyarat.
Usai penyerahan SK PB, WBP yang akan bebas diberikan petunjuk dan arahan dalam pelaksanaan PB nantinya. Kasubsi Bimkemaswat, Komang Suryana, mengharapkan selama menjalani program PB semua harus tetap berkelakuan baik dan tidak melakukan pelanggaran. “setiap program integrasi yang diberikan pasti memiliki aturan dan SOP yang harus diikuti oleh setiap WBP, salah satunya tidak melakukan pelanggaran apalagi sampai melakukan tindak pidana ulang, tegas Komang Suryana.
Salah satu WBP yang mendapatkan PB, PJ (44) mengaku sangat senang. Pria asal Buleleng itu mengaku mendapatkan pelayanan yang baik dan sesuai SOP selama berapa di Lapas Narkotika Bangli. “saya mendapatkan remisi dan sebagainya. Saya sangat senang karena hari ini bisa bebas PB dan selama di Lapas Narkotika Bangli kita dibina dengan baik dan segala bentuk pelayanan yang diberikan di Lapas Narkotika Bangli sama sekali tidak ada pungutan liar (Pungli) dan segalanya gratis,” ujar PJ pria yang divonis empat tahun enam bulan itu.
(Hum/Imam)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar