Bangli, – Dalam rangka membangun komunikasi 2 (dua) arah antara petugas dan warga binaan, Kepala Lapas (Kalapas) Narkotika Kelas IIA Bangli, Marulye Simbolon mengumpulkan seluruh warga binaan di Lapangan Lapas Narkotika Bangli pada Kamis, (18/1). Para warga binaan diajak untuk bersama-sama memberikan masukan terhadap aturan layanan kunjungan tatap muka baru yang rencananya akan mulai diberlakukan mulai Februari 2024 mendatang.
Dalam arahannya, Kalapas memberikan kesempatan bagi rekan ataupun kerabat warga binaan untuk dapat berkunjung ke dalam Lapas Narkotika Bangli. Dirinya menyebut hal ini merupakan wujud apresiasi bagi keberhasilan program pembinaan dan keamanan yang selama ini turut didukung oleh seluruh warga binaan.
“Mulai februari 2024, selain keluarga inti dari warga binaan juga dapat melakukan kunjungan tatap muka,” ucapnya. Namun Kalapas menegaskan bahwa aturan ini bukan tanpa syarat dan ketentuan. Syaratnya adalah bagi rekan-rekan yang akan berkunjungan wajib tetap didampingi oleh minimal 1 keluarga inti.
“Kami tidak mau kunjungan dijadikan kesempatan untuk melakukan komunikasi yang tidak penting. Untuk itu, keluarga inti wajib tetap bertanggung jawab dan mengawasi komunikasi antara warga binaan dan pengunjung yang bukan keluarga inti itu,” terang Kalapas dihadapan seluruh warga binaan.
Kebijakan ini pun disambut hangat oleh seluruh warga binaan. Salah satu dari mereka menyebut, perluasan dari orang yang dapat mengunjungi ini menjadi angin segar baginya yang selama ini hanya bisa dibesuk oleh ibu kandungnya. “Selama ini yang besuk cuma ibu, dengan aturan ini nantinya bisa dikunjungi oleh ibu dan beberapa kerabat lainnya seperti paman, sepupu atau keponakan,” ucap WA.
Selain menjelaskan tentang aturan kunjungan baru, Kalapas juga meminta masukan dan pendapat dari warga binaan untuk menjadi bahan pertimbangan aturan yang akan dibentuk dalam waktu dekat. Setelah mendengar beberapa masukan, selanjutnya Marulye Simbolon akan mengadakan rapat internal untuk selanjutnya kebijakan tersebut dituangkan dalam bentuk surat edaran.
(Tim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar