Singaraja , Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Narkoba AKP Putu Subita Bawa, S.Sos, M.H., dan Kasi Humas AKP I Gede Darma Diatmika, S.H.,serta juga Kasi Propam, melakukan Press release pengungkapan kasus tindak pidana narkoba yang terjadi di Desa Panji, Sukasada dan Kecamatan Busungbiu, bertempat di Mapolres Buleleng. Senin, (15/01/2024).
Dalam release ini dipimpin Kapolres Buleleng, dengan menyampaikan kronologis pengungkapan dari pengguna sampai pengedar atau disebut bandar narkoba.
Sebelum pengungkapan ini dilakukan, Kapolres Buleleng secara tegas nyatakan perang terhadap narkoba, sebulan melaksanakan tugas di bumi panji sakti sudah empat bandar narkoba dilakukan tindakan tegas sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Adapun di hari ini ada dua bandar narkoba yang ditindak dan dilakukan proses penyidikan oleh satuan reserse narkoba Polres Buleleng dibawah pimpinan AKP Putu Subita Bawa, S.Sos, selaku Kasat Narkoba dengan komitmen melaksanakan pemberantasan terhadap pelaku-pelaku tindak pidana narkoba.
Dari dua bandar tersebut ditangkap pada TKP dan waktu yang berbeda, pada hari selasa, 02/01/2024, TKP kandang ayam desa panji, kecamatan sukasada dengan tersangka inisial Indrawan als Awan, umur 43 tahun alamat Desa bakti seraga, Buleleng dengan barang bukti yang didapat 26 (dua puluh enam) paket sabu seberat 6,25 gram bruto (2, 55 gram netto), 1(satu) unit HP merk nokia, 1(satu) buah gunting, 2(dua) pipet kaca, 2(dua) korek api gas, 2(dua) bungkus sedotan plastik, 1(satu) potongan pipet plastik warna putih yang salah satunya ujungnya runcing, 1(satu) botol plastik warna putih, 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
Hal ini berawal dari keterangan dua tersangka lainnya selaku pengguna Kd AS dan PT YA, mengaku membelinya dari awan selaku penjual atau bandar.
Sedangkan pada Selasa, 09/01/2024, TKP Desa dan Kecamatan Busungbiu, Buleleng dengan tersangka bernama Kd Normayani als Norma, perempuan, umur 33 tahun, alamat Desa Pelapuan Busungbiu. Berdasarkan keterangan pelaku KU als Tut nik setelah dilakukan penggeledahan badan didapat dua paket sabu, dan mengaku membeli pada Norma, selanjutnya dilakukan penggeledahan dirumahnya dan ditemukan barang bukti berupa 1(satu) buah dompet warna ungu yang didalamnya berisi 1(satu) plastik berisi btutiran kristal sabu dengan berat total 3,64 gram Bruto (3,13 gram Netto), 1(satu) buah pipet warna biru ujungnya runcing, 2(dua) buah pipet warna kuning ujungnya runcing, dan sebuah dompet ungu motif bunga berisi 4(empat) paket plastik berisi sabu dengan berat total 0,7 gram Bruto (0, 55 gram Netto), 1(satu) buah HP Oppo warna merah, 4(empat) lembar uang tunai sebesar Rp.400.000,- 1(satu) buah bong, 1(satu) buah tabung kaca, barang ini diakui milik tersangka Norma.
Dengan demikian terhadap kelima tersangka yang diamankan oleh satuan Narkoba Polres Buleleng, dapat disangkakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun pidana dan denda paling sedikit Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,- (delapan miliar rupiah)." Ungkapnya.(Tim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar