Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Fakta Persidangan : Kelalaian Notaris Kok Jro Arka Tersangka ?

Selasa, 27 Februari 2024 | Februari 27, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-03-07T17:55:33Z




SINGARAJA, INTELMEDIABALI.ID

Sidang lanjutan perkara dengan terdakwa Gede Putu Arka Wijaya alias Jro Arka yang di laporkan oleh Direktur Utama BPR Nur Abadi Sawan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, pada Senin (26/2).


Dari informasi yang berhasil di himpun agenda sidang menghadirkan saksi antara lain Putu Arimbawa selaku pemilik dan Penjual tanah dengan SHM 1028, Putu Dody Prahita selaku pembeli tanah milik Putu Arimbawa dan Nyoman Edi Kurniawan, S.H., M.Kn selaku notaris, sementara terdakwa Jro Arka masih didampingi tim penasihat hukum I Wayan Gendo Suardana dkk.

Dalam sidang saksi Arimbawa, mengatakan saat penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) kosong dan dia mengakui telah menandatanganinya dengan Jro Arka. "Iya ini tanda tangan saya", sembari menunjuk dokumen AJB.



Selanjutnya I Wayan Adi Sumiarta, angggota Penasihat Hukun terdakwa Jro Arka mempertanyakan saat tanda tangan AJB apakah dihadapan notaris saksi jawabtidak.


"Kalau tidak ada notaris, siapa yang memerintahkan untuk tanda tangan AJB?" tanya Wayan Gendo Suardana, penasihat hukum terdakwa. "Staf Notaris, bukan Jro Arka". Tegas saksi Arimbawa.


Keterangan ini diperkuat oleh saksi Putu Dody prahita, dan dari pihak notaris hanya diwakili oleh dua orang stafnya saja.

Lebih lanjut, saat pemeriksaan Notaris Edy, terkuak fakta bahwa perkara ini terjadi karena kelalaian notaris yang tidak menyelesaikan AJB antara Arimbawa dan Arka, sebagai jaminan di BPR Nur Abadi, dengan dalih AJB tersebut dipalsukan oleh stafnya.


Dalam Kesaksian Putu Arimbawa, menjelaskan saat penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) kosong dan dia mengakui telah menandatanganinya dengan Jro Arka.

“Iya ini tanda tangan saya”, sembari menunjuk dokumen AJB.

Sementara I Wayan Adi Sumiarta, anggota Penasihat Hukum terdakwa Jro Arka mempertanyakan saat tanda tangan AJB apakah dihadapan notaris, saksi jawab tidak.

“Kalau tidak ada notaris, siapa yang memerintahkan untuk tanda tangan AJB?” tanya Wayan Gendo Suardana, “Staf Notaris, bukan Jro Arka”. Tegas saksi Arimbawa.

Keterangan ini diperkuat oleh saksi Putu Dody prahita, dan dari pihak notaris hanya diwakili oleh dua orang stafnya saja.

Sementara ketika dilakukan pemeriksaan terhadap Notaris Edy, terkuak fakta bahwa perkara ini terjadi karena kelalaian notaris yang tidak menyelesaikan AJB antara Arimbawa dan Arka, sebagai jaminan di BPR Nur Abadi, dengan dalih AJB tersebut dipalsukan oleh stafnya.

Persoalannya lagi, saat dikejar pertanyaan oleh Sumiarta pengecekan AJB serta adanya bukti cover note dan tanda terima dokumen untuk Pengalihan Hak dari BPR Nur Abadi saksi menyebut tidak pernah menandatangani cover note dan menerima dokumen.

“Itu dipalsukan oleh staf saya”.jawab saksi.

Wayan Gendo kembali menimpali dengan mempertanyakan kenapa notaris melakukan pengawasan.

“itu mungkin kelalaian, karena saya tinggal di Denpasar, Kantor saya di singaraja. Sehingga saya tidak setiap saat di Kantor”, Ujar Edi Kurniawan.

Selaku Ketua Majelis Hakim Heriyanti menyatakan jauhnya jarak rumah saksi notaris dengan kantornya, tidak menjadi alasan untuk tidak menjalankan tanggung jawabnya selaku notaris.

” Saudara tidak bertanggung jawab atas pekerjaan saudara”, tegas Heriyanti sambil menutup sidang.

Menurut rencana sidang terhadap Jro Arka yang didampingi Wayan “Gendo” Suardana dkk, akan dilanjutkan pada tanggal 4 Maret 2024.(Tim)

Tidak ada komentar:

×
Berita Terbaru Update