Intelmediabali.id - Jakarta-Komisi PenyiaranIndonesia(KPI)mengingatkan tentang potensi pelanggaran terhadap pasal36(5)huruf a Undang-Undang nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran yang berbunyl:'Isi siaran dilarang a.bersifat fitnah,menghasut menyesatkan dan atau berbohong'dalam penyaran quick count.real count atau kaim kemenangan dan calon presiden dalam Pemilhan Presiden 2024,Demikiandisampaikan Ketua KPI Pusat Judhariksawan.di kartor KPI Pusat.di Jakarta (11/7)
Penayangan informasi guick count terus menerus dan berlebihan telah mengakibatkan munculnya persepsi masyarakat tentang hasil pemilihan presiden yang terpotensi menimbulkan situasi yang tidak kondusif.Padahal guick count yang berasal dan tembaga tembaga survei saat ini menghasilkan perbedaan hasil yang signfikan disebabkan oieh sejumlah hal yang perlu di uji keabsahannya Di sisi lain,lembaga penyiaran mempunyai kewajiban untuk menyajikan dafa yang akurat di tengah masyarakat,agar tidak terjadi penyesatan intormasi Sedangkan untuk Real Count merupakan kewenangan penuh Badan penyelenggara Pemilu,yakni Komisi Pemilihan Umum , Lembaga Penyiaran tidak pantas menyiarkan hasil yang diperoleh selain darinKPU,karna tentu saja informasi tersebut menyesatkan masyarakat.
KPI juga menilai bahwa siaran kiaim kemenangan sepihak dan pasangan calon presiden dan calon wakilpresiden serta pemberian ucapan selamat merupakan penyesatan informasi Masyarakat seakan dipaksa menerima seolah-oleh proses pemilhan presiden in telan seiesai dan negeni ini sudah memliki presiden baru Padahal,hasi dan proses demokrasi langsung baru di umumkan oleh KPU pada 22 Juli mendatang
Oleh karena itu seluruh lembaga penyiaran harus menghentkan siaran Quck count dan Real count klaimkemenangan dan ucapan selamat secara sepihak kepada pasangan calon presiden dan calon wakdpresiden sampai tanggal 22 Juli 2024
Langkah in diambil KPl dengan pertmbangan kepentngan publik yang lebih besar dan menjaga integrasi nasional KPi juga memberkan apresiasi yang sebesar besamya terhadap lembaga penyaran yang berusaha netral dan tidak lagi menyiarkan hasi Quick Count ,Real Count dan saling klaim kemenangan serta mengucapkan selamat kepada salah satu caion. Selain itu KPI juga meminta lembaga penyiaran turut membantu KPU agar dapat bekerja dengan tenangmenyelesaikan tugasnya menyelesalkan semua proses pemilu
KPI mengingatkan bahwa lembaga penyiaran menggunakan Frekuensi yang merupakan sumber daya alam terbatas yang harus digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan publik Sehingga lembaga penyiaran tidak boieh menyampaikan muatan siaran yang mengarah pada adu domba merusak integritas berbangsa dan bemegara,serta cenderung membela kepentingan golongan dan kelompok Tertentu
"Siaran Pers KPI "No: 1640/K/KPV07/14
Tidak ada komentar:
Posting Komentar